Menu

Mode Gelap

kaur · 30 Apr 2026 21:09 WIB ·

Dugaan Perselingkuhan ASN di Kaur Dilaporkan ke Inspektorat, Terancam Sanksi Berat


Dugaan Perselingkuhan ASN di Kaur Dilaporkan ke Inspektorat, Terancam Sanksi Berat Perbesar

Gemasamudra.com
KAUR – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Seorang laki-laki berinisial NP diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial FT.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh suami sah FT ke Inspektorat. Tak lama berselang, istri sah NP turut melaporkan dugaan yang sama guna memperkuat laporan sebelumnya. Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin, 27 April 2026.

Saat dikonfirmasi, istri sah NP menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk mencari keadilan serta memastikan adanya penanganan serius dari pihak berwenang.

Klik Gambar

“Kami sudah melapor ke Inspektorat atas dugaan perselingkuhan antara NP dan FT, untuk memperkuat laporan dari suami sah FT,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :   Pemkab Kaur Tegakkan Perda Ternak, Operasi Penertiban Dimulai Hari Ini

Ia berharap Bupati Kaur melalui Inspektorat dapat segera memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, keduanya diproses secara hukum karena ini merupakan pelanggaran berat menurut aturan ASN,” tegasnya.

Selain itu, Sekretaris APPI Kabupaten Kaur, Ilpi Tarmawan, mengecam keras dugaan perselingkuhan yang terjadi di lingkungan pemerintahan tersebut. Ia menilai perbuatan itu tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencoreng integritas ASN.

Baca Juga :   Safari Ramadan 1447 H, Sekda Kaur Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Talang Jawi I

“Perbuatan tercela ini harus diproses secara hukum. ASN yang berselingkuh jelas melanggar aturan, apalagi jika terjadi dalam satu lingkungan kerja atau ‘cinlok’,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin berat bagi pelanggaran serius.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh diselesaikan secara diam-diam.

Baca Juga :   Juara 1 lomba rebana HUT Kab Kaur ke 22, di raih PKK Kecamatan kaur Selatan.

“Ini harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada pembiaran,” tambahnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Kaur memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan disiplin serta integritas ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kaur. Tim/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Gugatan Praperadilan Ditolak, Massa Sujud Syukur di PN Bintuhan

20 April 2026 - 21:11 WIB

12 Koperasi Desa di Serang Terima Truk Operasional, Meski Usaha Belum Berjalan

20 April 2026 - 16:50 WIB

APPI Kaur Kawal Aksi Damai, Soroti PN Bintuhan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

8 April 2026 - 17:56 WIB

Aksi Damai Warga Muara Sahung Desak Penuntasan Kasus Anak di Bawah Umur

8 April 2026 - 17:49 WIB

Warga Muara Sahung Siap Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan

7 April 2026 - 21:31 WIB

Pembongkaran AMDK Berseri, Pemda Kaur Jangan Bunuh Aset Daerah Sendiri

5 April 2026 - 10:13 WIB

Trending di kaur