Tulang Bawang Barat – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, aktivitas tempat hiburan malam karaoke Diva yang terletak di tiyuh Margo Kecamatan Tulang Bawang Udik (Rbu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih terpantau beroperasi.
Kondisi ini menuai perhatian warga, mengingat saat ini umat Muslim tengah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan dan hanya tinggal beberapa hari menuju Lebaran.
Pantauan di lokasi pada H-4 Idulfitri menunjukkan aktivitas karaoke masih berlangsung. Saat dikonfirmasi, seorang kasir berinisial IC menyebutkan bahwa operasional tempat tersebut telah memiliki izin.
“Room-nya ada izin dari satu pintu, diurus Kanit Doni (polisi) atas nama Alzir. Izin keramaian juga Kanit Doni yang urus.
Dari Pol-PP juga mau bantu, tapi namanya saya tidak tahu, ini lagi mau diurus,” ujar IC saat diwawancarai.Namun, keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, ketika Pemandu lagi (IC) dan beberapa pekerja menunjukkan bukti pembayaran pajak, terlihat pembayaran untuk bulan Maret sebesar lebih dari satu juta rupiah dan untuk bulan April hampir tujuh ratus ribu rupiah.
Dalam dokumen itu justru tercantum nama Evi, bukan Alzir seperti yang disebutkan oleh kasir.
Ketidaksesuaian tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan data terkait pengelola atau penanggung jawab usaha karaoke tersebut.
Saat ditanya mengenai izin dari warga sekitar, IC menyatakan bahwa izin tersebut ada. Akan tetapi, ia belum dapat menunjukkan dokumen persetujuan warga yang dimaksud.
Sementara itu, beberapa warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui adanya izin lingkungan terkait operasional tempat hiburan tersebut.
Selain persoalan izin, kondisi lingkungan di sekitar lokasi juga menjadi sorotan. Pada bagian halaman belakang bangunan terlihat tumpukan sampah yang menggunung dan terkesan tidak terkelola dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sumber penyakit, terlebih pada musim penghujan seperti saat ini.
Sejumlah warga berharap pihak terkait dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas operasional tempat tersebut, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilakukan dengan baik agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan nama dalam dokumen pajak maupun keberadaan izin lingkungan yang dimaksud.
Warga pun berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.(Team)






