Lampung,Tubaba – Pemda Tulang Bawang Barat (Tubaba) didesak segera menonaktifkan aktivitas Menara Base Tranciever Station (BTS) milik Tower Bersama Group yang mulai beroperasional pada tahun 2024 lalu di Lingkungan 4 Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar.
Sebab, Menara BTS yang dibangun tahun 2023 itu hingga saat ini tidak bisa diterbitkan izin prinsip lantaran keberadaannya melanggar aturan Tata Ruang dan juga diatas lahan sawah produktif.
” Kalau tidak bisa diterbitkan izin, Pemda Tubaba harus segera menonaktifkan operasionalnya, dan juga harus dibongkar,”kata Ari Irawan, S.H., Praktisi Hukum, Sabtu (25/4/2026).
“Jangan Pemda Tubaba terkesan pembiaran terhadap investor yang berinvestasi secara ilegal. Tentu hal itu merugikan keuangan daerah,”cetus Ari Irawan.
Terpisah, Iwan Mursalin, Sekda Kabupaten Tubaba diruang kerjanya belum lama ini menegaskan bahwa untuk menonaktifkan dan membongkar Menara BTS tersebut harus diputuskan melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
“Di dalam rapat tersebut nanti disepakati bersama. Bukan hanya menonaktifkan dan membongkar saja, melainkan pihak pemilik Menara BTS tersebut dikenakan Denda Retribusi atau PBB Khusus,”tegas Iwan. (*).






