Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 22 Des 2025 08:56 WIB ·

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka


Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Polemik penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Aprohan Saputra menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya pada Desember 2025.

Dalam SP2HP-2 bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, Propam Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, SH itu secara tegas menyebutkan: “Setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan.”

Klik Gambar

SP2HP-2 tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025/tanggal 26 November 2025.

Baca Juga :   Ketua LPW Dukung Polda Lampung, Untuk Pengamanan Pilkada Serentak di Tahun 2020

Namun, bagi Aprohan, isi surat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Ia menilai SP2HP-2 hanya memuat kesimpulan akhir tanpa menguraikan alasan substantif, indikator pemeriksaan, maupun bagian laporan mana yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tapi tidak dijelaskan kenapa dan di bagian mana laporan kami dianggap tidak cukup bukti. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.

Dalam komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung, Aprohan berulang kali meminta penjelasan rinci secara tertulis. Namun, pihak Propam hanya menyarankan agar pelapor datang langsung ke kantor jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :   Pemprov Lampung Diminta Dukung Restorative Justice untuk Kasus Ketua LSM

Di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin mempersempit ruang kontrol publik atas proses penanganan pengaduan.

“Ini bukan semata soal laporan saya. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau masyarakat tidak diberi penjelasan yang layak, ke mana lagi harus mengadu?,” katanya.

Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dijalankan. Ia menekankan bahwa Propam memiliki posisi strategis sebagai penjaga etik dan marwah institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan selain isi resmi SP2HP-2 dan pernyataan singkat agar pelapor datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga :   DPD I Partai Golkar Lampung Serahkan Daftar Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Mendatang

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aprohan sudah mencoba membuka ruang klarifikasi melalui nomor WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung +62 895-2848-××××. Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. Dia menyarakan untuk mengonfirmasi langsung ke Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, SIK. Namun, tidak direspons. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bupati Jember Gus Fawait Hadiri Jember Adventure Extreme (JAVEX) 2025 di JSG

22 Desember 2025 - 10:46 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

PPKSA Menebar Kebaikan Pada Korban Tanah Longsor di Arjasari Banjaran Bandung

21 Desember 2025 - 19:08 WIB

Kadis LH Jember Tanggapi Sampah di Dusun Bedengan: Bukan Sekadar Diangkut, Tapi Harus Ada Kesadaran Bersama

21 Desember 2025 - 15:09 WIB

KMD Pramuka Digelar di Bangsalsari, Kwarcab Jember Targetkan Lahirnya Pembina Berkualitas

21 Desember 2025 - 07:23 WIB

Sampah Berserakan dan Bau Busuk Cemari Akses Menuju Wisata Watu Ulo, Pemerhati Lingkungan Angkat Bicara

20 Desember 2025 - 20:33 WIB

Trending di Berita Nasional