Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 9 Agu 2025 08:32 WIB ·

PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan


Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Gemasamudra.com – Pencanangan GEMAPATAS 2025 dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pencanangan juga dilaksanakan secara serentak di 22 kabupaten pada 8 provinsi, yaitu Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dicanangkan secara nasional pada Kamis (07/08/2025), diyakini akan menjadi langkah percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) tahun 2025.

Baca Juga :   Bersama Bapak Condromowo 43 dan Mitra Media Merah Putih dalam rangka merajut Soliditas dan Persaudaraan, Secangkir Kopi Morning.

“Pencanangan GEMAPATAS ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tonggak penting dalam mengawali akselerasi pelaksanaan PTSL yang terintegrasi melalui ILASPP yang pengukurannya direncanakan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2025 ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, di lokasi pencanangan GEMAPATAS, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Klik Gambar

Dalam pelaksanaannya, GEMAPATAS 2025 menargetkan pengukuran dan pemetaan bidang tanah seluas 682.016 hektare atau sekitar 2 juta bidang tanah. Program ini tak hanya menyasar aspek teknis pengukuran, tetapi juga mengedepankan partisipasi aktif masyarakat dalam menata batas tanah secara legal dan jelas.

Baca Juga :   Tasyakuran Tugu PSHT Rayon Pancakarya, Momentum Kebersamaan dan Penguatan Nilai Luhur.

Menurut Yoga Suwarna, GEMAPATAS memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki; mencegah potensi konflik dengan tetangga terkait batas tanah; serta sebagai langkah awal pengamanan aset dalam aspek kepemilikan tanah.

“Sebagai bagian dari gerakan ini, masyarakat diimbau untuk memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997,” jelas Sesditjen SPPR.

Baca Juga :   Warga Negara Malaysia Dideportasi Oleh Imigrasi Jember Begini Kronologis nya

“GEMAPATAS ini bukan sekadar ajakan, tapi merupakan gerakan kolektif menuju kepastian hukum atas tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Yoga Suwarna.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan

10 Juni 2026 - 12:37 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Trending di Berita Nasional