Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Jun 2025 22:05 WIB ·

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB


Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB Perbesar

Lampung Timur-Gemasamudra.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di aula atas kantor Pemda, Senin (2/6/2025) sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah serta seluruh camat se-Lampung Timur itu fokus membahas masih tingginya angka tunggakan PBB dari beberapa desa. Dari target sebesar Rp26 miliar, hingga kini masih terdapat tunggakan sebesar Rp1,461 miliar.

Klik Gambar

Salah satu desa yang disoroti dalam rapat tersebut adalah Desa Margasari di Kecamatan Labuhan Maringgai. Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, melaporkan bahwa tunggakan PBB Desa Margasari mencapai Rp64,8 juta.

Baca Juga :   Pengerjaan Proyek DAK SD 74 Krui Dilaporkan ke Kejati Lampung

“Pihak desa sudah meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikannya,” kata Hendri di hadapan Bupati dan Kajari.

Bupati Ela meminta para camat turun langsung ke desa-desa yang masih memiliki tunggakan pajak. Ia menekankan pentingnya mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa agar solusi bisa segera ditemukan.

“Langkah ini bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Dana Desa Kakon Kutawaringin Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sementara itu, Kajari Agus Baka menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Lampung Timur dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan pihak kejaksaan siap ikut mengawasi pengelolaan dana pajak agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada kepala desa atau perangkat yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, kami tidak segan memanggil mereka,” tegas Kajari. Ia juga menyarankan agar tanah-tanah yang belum melunasi PBB diberi tanda khusus sebagai bentuk peringatan.

Baca Juga :   Realisasi APBD Provinsi Lampung Bulan Mei 2025 di Atas Rata-Rata Nasional, Kinerja BPKAD Baik dan Optimal

Kajari memberi waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini. Ia juga meminta data lengkap dari setiap kecamatan terkait jumlah objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Data itu akan kami serahkan ke Ibu Bupati untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi, menyatakan siap bertindak apabila menerima perintah dari Bupati untuk memanggil kepala desa yang masih memiliki tanggungan.

“Kami siap menjalankan tugas sesuai aturan jika dibutuhkan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Trending di Berita Media Global