Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Jun 2025 22:05 WIB ·

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB


Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB Perbesar

Lampung Timur-Gemasamudra.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di aula atas kantor Pemda, Senin (2/6/2025) sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah serta seluruh camat se-Lampung Timur itu fokus membahas masih tingginya angka tunggakan PBB dari beberapa desa. Dari target sebesar Rp26 miliar, hingga kini masih terdapat tunggakan sebesar Rp1,461 miliar.

Klik Gambar

Salah satu desa yang disoroti dalam rapat tersebut adalah Desa Margasari di Kecamatan Labuhan Maringgai. Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, melaporkan bahwa tunggakan PBB Desa Margasari mencapai Rp64,8 juta.

Baca Juga :   Dapil III DPRD Lampung Reses ke Pringsewu, Masalah Stunting dan Pengadaan Dokter Spesialis Jiwa Dikeluhkan OPD

“Pihak desa sudah meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikannya,” kata Hendri di hadapan Bupati dan Kajari.

Bupati Ela meminta para camat turun langsung ke desa-desa yang masih memiliki tunggakan pajak. Ia menekankan pentingnya mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa agar solusi bisa segera ditemukan.

“Langkah ini bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   Kepala Bappeda Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan Sebagai Pj Bupati Pringsewu

Sementara itu, Kajari Agus Baka menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Lampung Timur dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan pihak kejaksaan siap ikut mengawasi pengelolaan dana pajak agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada kepala desa atau perangkat yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, kami tidak segan memanggil mereka,” tegas Kajari. Ia juga menyarankan agar tanah-tanah yang belum melunasi PBB diberi tanda khusus sebagai bentuk peringatan.

Baca Juga :   10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya

Kajari memberi waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini. Ia juga meminta data lengkap dari setiap kecamatan terkait jumlah objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Data itu akan kami serahkan ke Ibu Bupati untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi, menyatakan siap bertindak apabila menerima perintah dari Bupati untuk memanggil kepala desa yang masih memiliki tanggungan.

“Kami siap menjalankan tugas sesuai aturan jika dibutuhkan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini