Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Jun 2025 22:05 WIB ·

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB


Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB Perbesar

Lampung Timur-Gemasamudra.com- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 di aula atas kantor Pemda, Senin (2/6/2025) sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing.

Rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah serta seluruh camat se-Lampung Timur itu fokus membahas masih tingginya angka tunggakan PBB dari beberapa desa. Dari target sebesar Rp26 miliar, hingga kini masih terdapat tunggakan sebesar Rp1,461 miliar.

Klik Gambar

Salah satu desa yang disoroti dalam rapat tersebut adalah Desa Margasari di Kecamatan Labuhan Maringgai. Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, melaporkan bahwa tunggakan PBB Desa Margasari mencapai Rp64,8 juta.

Baca Juga :   Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba

“Pihak desa sudah meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikannya,” kata Hendri di hadapan Bupati dan Kajari.

Bupati Ela meminta para camat turun langsung ke desa-desa yang masih memiliki tunggakan pajak. Ia menekankan pentingnya mengetahui hambatan yang dihadapi oleh pemerintah desa agar solusi bisa segera ditemukan.

“Langkah ini bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   Belum Berumur Satu Bulan, Bangunan Irigasi Way Tebu di Pekon Sukawangi Jebol

Sementara itu, Kajari Agus Baka menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemkab Lampung Timur dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan pihak kejaksaan siap ikut mengawasi pengelolaan dana pajak agar tidak disalahgunakan.

“Jika ada kepala desa atau perangkat yang menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadi, kami tidak segan memanggil mereka,” tegas Kajari. Ia juga menyarankan agar tanah-tanah yang belum melunasi PBB diberi tanda khusus sebagai bentuk peringatan.

Baca Juga :   Ratusan Rumah di Kecamatan Pardasuka Rusak Akibat Meluapnya Sungai Way Mincang

Kajari memberi waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini. Ia juga meminta data lengkap dari setiap kecamatan terkait jumlah objek pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Data itu akan kami serahkan ke Ibu Bupati untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kepala Inspektorat Lampung Timur, Tarmizi, menyatakan siap bertindak apabila menerima perintah dari Bupati untuk memanggil kepala desa yang masih memiliki tanggungan.

“Kami siap menjalankan tugas sesuai aturan jika dibutuhkan,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Para Nelayan Bagan Berharap Hasil Tangkapan Ikannya Berlimpah Agar Bisa Sejahtera

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Terkini