Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Mar 2020 12:47 WIB ·

Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe


Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe Perbesar

MESUJI – (GS) – Aparat Kepolisian Resort Polres Mesuji Lampung mulai meningkatkan razia di sejumlah warung remang-remang, tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Razia ini sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi hingga minuman keras.

“Saat ini, Polres MesujiLampung memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum,” kata Kapolres MesujiLampung AKBP Alim di Simpang pematang Minggu pagi.

Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Mesuji kata dia, memang sedang konsen untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

Klik Gambar

“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Mesuji Lampung Kalau saat ini wilayah hukum Kabupaten Mesuji yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Mesuji juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Alim yang sebelumnya menjabat Kapolres Mesuji Lampung itu pula.

Baca Juga :   Sejumlah Korban Pelecehan Laporkan Oknum Guru Ngaji ke Polres Tanggamus

Kasat Sabhara Polres Mesuji Lampung, AKP Zulkarnain mengungkapkan dari razia pada Minggu (1/3/2020) terdapat Belasan pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara polres Mesuji.

“Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.

Ia mencatat ada belasan orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, belasan orang wanita pemandu karaoke serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan.

Baca Juga :   Diskoperindag Pringsewu Berdayakan Ibu-ibu Buat Tas Anyaman

Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang. Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal.

“Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” tungkasnya.

Penulis : Agung

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Perampasan Sepeda Motor Terjadi Lagi Di Tanggamus

15 Juli 2025 - 11:53 WIB

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Trending di Daerah