Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Sep 2024 13:22 WIB ·

Ika Zahra Balqis Geram, Netizen Dilaporkan


					Ika Zahra Balqis Geram, Netizen Dilaporkan Perbesar

Lampung – Ika Zahra Balqis, seorang selebgram dan influencer asal Lampung, melaporkan beberapa akun Instagram ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman yang diterimanya melalui media sosial.

Ika, yang akrab disapa Ika Balqis, lahir di Liwa pada 23 Juni 1999. Ia dikenal sebagai MC dan sering terlibat dalam berbagai aktivitas kerja yang padat. Namun, baru-baru ini, ia merasa geram dengan perilaku beberapa netizen yang dianggapnya sudah melewati batas kewajaran.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5536/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 13 September 2024. Kasus ini terkait dengan Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

Klik Gambar

“Kami membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa akun Instagram terhadap klien kami, Ika Zahra Balqis,” ujar kuasa hukum Ika, Ahmad Fatoni, S.H., M.H., pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :   UPAYAKAN PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN, KOTA METRO TURUN 0,83 PERSEN

Ika menjelaskan bahwa ia memposting video POV, parodi, dan konten lelucon di Reels Instagram tanpa menyudutkan atau membuli pihak manapun. Namun, video tersebut viral dan banyak dikomentari netizen. Sayangnya, terdapat 5-6 akun yang berkomentar negatif dan saling bersahutan membuli Ika dengan kata-kata tidak pantas serta komentar jahat.

“Saat saya membalas komentar tersebut, keenam akun itu justru merasa sayalah yang menghakimi mereka. Mereka menganggap saya membalas komentar dengan pedas,” ungkap Ika.

Baca Juga :   Pj. Bupati Pringsewu DR. Marindo Kurniawan Sampaikan Usulan Normalisasi Jaringan Irigasi ke Kementerian PUPR

Lebih lanjut, muncul satu akun yang mengatasnamakan pengacara dan siap menjadi perwakilan akun-akun tersebut untuk melaporkan komentar Ika ke Bareskrim secara online. Akun tersebut, dengan inisial VA, juga mengirim pesan DM dan WhatsApp ke beberapa relasi dan tempat kerja Ika, mengancam untuk segera memutuskan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Akibatnya, Ika dirugikan karena beberapa kontrak dengan perusahaan diputuskan.

“Akun pengacara tersebut juga mengancam saya untuk melakukan hal serupa ke instansi tempat saya bekerja dan beberapa organisasi saya,” tambah Ika.

Ika menduga bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya dan menjatuhkan karirnya. “Mungkin ada faktor internal yang belum saya ketahui yang menjadi penyebab mereka melakukan hal tersebut,” katanya.

Baca Juga :   Pemkot Metro Luncurkan Tim Ambulans Gercep untuk Lebaran

Ika berharap para terlapor segera mendapatkan konsekuensi dan hukuman yang sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Ia juga mengimbau agar pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menjatuhkan harga diri, karir, maupun citra orang lain.

“Jadilah pengguna media sosial yang bijak. Jangan menjatuhkan harga diri orang lain, karir, maupun merusak citra orang lain, karena kita semua tahu hal yang paling berharga adalah harga diri,” tutup Ika.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar dan berinteraksi di dunia maya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini