Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Agu 2024 20:43 WIB ·

Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon


Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon Perbesar

Tanggamus  (GS) – Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang sekaligus melibatkan penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanjung Jaya, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka yang ditangkap adalah YA (33), SA (35), IB (40), dan MK (39), semuanya merupakan warga setempat.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, SH, penangkapan terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah Polsek Cukuh Balak menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Pekon Banjar Manis.

Baca Juga :   Bobroknya Hasil Pembangunan Jalan Latasir di Pekon Sukoharjo II, Inilah Keluhan Masyarakat...???

“Keempat tersangka ditangkap oleh tim gabungan, dan ditemukan barang bukti terkait perjudian serta bekas alat pakai sabu,” ungkap AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, SH., Minggu 18 Agustus 2024.

Klik Gambar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.874.000, dua korek api, dua cottonbud, dua pipet sendok, dan satu klip sisa pakai sabu.

AKP M. Yusuf menjelaskan, saat dilakukan interogasi, dua tersangka, YA dan MK, diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan metafetamin.

Baca Juga :   Cegah Penyebaran Covid-19, Pekon Pujiharjo Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Barang bukti narkotika yang diamankan dari YA dan MK antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, dua handphone, korek api gas, dan bungkus rokok.

Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama JM seorang aparatur Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap JM di Pekon Banjar Manis dengan barang bukti dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone.

Baca Juga :   DPD AJO Indonesia Lampung Resmi Dilantik

“Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Identitas penyedia sudah diketahui, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini, empat tersangka YA, SA, IB, dan MK, dilakukan penyidikan perkara perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kemudian dari keempat tersangka itu, yakni YA, MK bersama JM dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Terkini