Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Agu 2024 20:43 WIB ·

Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon


Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon Perbesar

Tanggamus  (GS) – Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang sekaligus melibatkan penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanjung Jaya, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Keempat tersangka yang ditangkap adalah YA (33), SA (35), IB (40), dan MK (39), semuanya merupakan warga setempat.

Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, SH, penangkapan terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah Polsek Cukuh Balak menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Pekon Banjar Manis.

Baca Juga :   Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai Lakukan Audit Terhadap Kepala Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah

“Keempat tersangka ditangkap oleh tim gabungan, dan ditemukan barang bukti terkait perjudian serta bekas alat pakai sabu,” ungkap AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, SH., Minggu 18 Agustus 2024.

Klik Gambar

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.874.000, dua korek api, dua cottonbud, dua pipet sendok, dan satu klip sisa pakai sabu.

AKP M. Yusuf menjelaskan, saat dilakukan interogasi, dua tersangka, YA dan MK, diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan metafetamin.

Baca Juga :   Waspada Golput, KPUD Tubaba Gelar Pemilu RUN 2019

Barang bukti narkotika yang diamankan dari YA dan MK antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, dua handphone, korek api gas, dan bungkus rokok.

Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama JM seorang aparatur Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap JM di Pekon Banjar Manis dengan barang bukti dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone.

Baca Juga :   LMP Tulang Bawang: PJ Bupati Qudrotul Ikhwan Harus Jadi Pemimpin yang Menginspirasi

“Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Identitas penyedia sudah diketahui, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Saat ini, empat tersangka YA, SA, IB, dan MK, dilakukan penyidikan perkara perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kemudian dari keempat tersangka itu, yakni YA, MK bersama JM dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini