Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Jun 2024 21:00 WIB ·

Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata


Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Setelah lebih setahun laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono tak jelas akhirnya. Selasa, 11/6/2024 akhirnya penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik setelah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember, menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Awalnya Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono sampai menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Baca Juga :   Bupati Jember berikan Apresiasi kepada Polres Jember berhasil ungkap penanaman ganja

Sedangkan pelapor Satria melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun”, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya. Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

Klik Gambar

Ditambahkan Thamrin, sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat, “sebenarnya banyak perkara yang sebenarnya mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri”, “kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.

Baca Juga :   Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) jajaran Polres Jember.

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka tidak, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Baca Juga :  

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat. Dijelaskan Thamrin, “dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, ujarnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Ribuan Warga Jember Meriahkan Jalan Sehat Hari Buruh Sedunia : Hadiah Utama Umroh.

3 Mei 2026 - 20:45 WIB

Anniversary ke-3Th CB TRANSIT Jember Provost Brigif 9 DY/2 Kostrad Turut Amankan dan Meriahkan.

3 Mei 2026 - 12:10 WIB

Peringatan Hardiknas 2026 Pemkab Jember : dikemas dalam bentuk sarasehan

2 Mei 2026 - 18:46 WIB

PTPN I Regional 5 Kebun Kalisanen Kotta Blater Pringati May Day dengan memberikan Bansos Anak Yatim

2 Mei 2026 - 15:53 WIB

Ada Apa Dengan Riswan Mura Sebagai Korban Tapi Dia Diperiksa Sebagai Terlapor

2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Kerja Keras dan Mental Menjadi Motivasi SDN 02 Ajung Kalisat Borong Juara O2SN 2026 Tingkat Kecamatan

30 April 2026 - 19:25 WIB

Trending di Berita Nasional