Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Jun 2024 21:00 WIB ·

Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata


Tersangka bebas berkeliaran, Kapolres Jember terancam digugat Perdata Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Setelah lebih setahun laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Satria, warga desa Sukokerto, kecamatan Sukowono, Jember ke Kepolisian Sektor Sukowono tak jelas akhirnya. Selasa, 11/6/2024 akhirnya penyidik Polsek Sukowono mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria. Dalam SP2HP itu diterangkan bahwa penyidik setelah memeriksa ahli pidana dan melakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Jember, menetapkan dua orang terlapor atas nama Saswito dan Rusdiono sebagai tersangka.

Sebelumnya, Saswito dan Rusdiono dilaporkan Satria atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana di Kepolisian Sektor Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023. Awalnya Satria “diiming-imingi” keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah oleh Saswito dan Rusdiono sampai menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.

Baca Juga :   Bina Sehat Group Launching ITPS Untuk Perluas Akses Pendidikan Berkualitas Bidang Teknologi Dan Kesehatan.

Sedangkan pelapor Satria melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin menyebutkan, “proses penanganan perkaranya lambat sekali, lebih dari setahun”, “padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat”, ujarnya. Selama proses penanganan perkara yang cukup lama, Thamrin bahkan mengaku sudah melaporkan ke Kapolres dan Propam Polres Jember agar mengambil peran untuk mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.

Klik Gambar

Ditambahkan Thamrin, sudah banyak keluhan pelapor jika penanganan perkara di lingkungan Polres Jember lambat, “sebenarnya banyak perkara yang sebenarnya mudah, cuma dibuat lama, biasanya alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri”, “kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas”, tegasnya.

Baca Juga :   LSM GMBI DISTRIK WAY KANAN MENYAMBANGI KPK KEJAKSAAN AGUNG RI DAN MABES POLRI

Yang menarik dalam perkara ini, ke-dua (2) orang terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka tidak, melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan register perkara Nomor: 64/Pdt.G/2024/PN.Jmr. Kedua tersangka menggugat karena merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian Sektor Sukowono. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.

Menanggapi gugatan itu, Thamrin menyatakan gugatan itu salah pihak dan salah kamar, “harusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka”, “itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan”, urai Thamrin. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor.

Baca Juga :   Polsek Ajung Bersama Ibu Bhayangkari Ranting Ajung Membagikan Takjil di Bulan Ramadhan.

Tak tinggal diam, Thamrin mengaku akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring). Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat. Dijelaskan Thamrin, “dalam teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus, vrijwaring dilakukan untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat”, ujarnya.

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 100 kali

Baca Lainnya

Muhamad Sholeh Nahkodai Projo Jatim 2026–2031, Budi Arie Tekankan Soliditas Organisasi

12 April 2026 - 18:43 WIB

Gus Fawait Buka Forum Uji Publik Secara Live : Sejarah Baru Tata Kelola daerah.

11 April 2026 - 10:36 WIB

Gus Fawait Komitmen Pacu Kinerja Ekonomi Jember saat Menerima Rekomendasi DPRD atas LKPJ 

11 April 2026 - 06:43 WIB

Untuk Memperkuat Kualitas Perda, Kanwil Kemenkumham Jatim Kawal Penyusunan Regulasi di Jember

11 April 2026 - 06:36 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

PGRI Jember Gelar Halal Bihalal, Kedispendik akan Segera Lakukan Koncab

10 April 2026 - 16:04 WIB

Trending di Berita Nasional