Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Okt 2024 08:41 WIB ·

Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.


oplus_2 Perbesar

oplus_2

Jember, Gemasamudra.com – Meru Betiri Adalah Tempat Wisata yang termasuk dalam Pengawasa Taman Nasional Indonesia yang terletak di desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.

Sempat Ramai di Media Sosial di indikasikan ada Penarikan Jasa Wisata yang dianggap tidak ada Payung Hukumnya.

Jum’at (25/10/2024) Team Media Melakukan Klarifikasi Kepada Pokmas Jawara Selaku Pengelola wisata Meru Betiri.

Klik Gambar

” Team Media Bertemu dengan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmad , Sekretaris Bapak Asmu’i dan Anggota Mas Didik”.

Bapak Rohmat Selaku Ketua Pokmas Jawara Menyampaikan ” Pokmas ini mas di Bentuk oleh Taman Nasional Pada tahum 2020 “.

Baca Juga :   Selamat Datang Kapolres Yang Baru AKBP Bobby Adimas Candra Putra dari Ketua Cabang PSHT Jember

Saya akan Jelaskan kronologis Pendirian nya Pada tahun 2020 Jawara ini di bentuk oleh taman Nasional, Karena kita Berada di wilayah desa Andongrejo Maka kami berkordinasi dengan Pemangku wilayah Pemerintah Desa Andongrejo.

” Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa Andongrejo, Tokoh Masyarakat, Kemudian terjadi kesepakatan Yang di tuangkan dalam Perdes Desa Andongrejo No 3 Tahun 2020 Yang Berbunyi Tentang Rancangan Kawasan Desa Wisata”.

Dari Perdes tersebut Kepala Desa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomer 141.1/26/35.09.18.2003/2020 Tentang Pembentukan Kelompok sadar wisata ” Jawara Meru Betiri” Desa Andong Rejo, Paparnya.

Baca Juga :   Jelang lebaran, PTPN I Regional 5 Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis 2024

Nah !!! Kami pokmas Jawara setelah Mendapatkan SK kami Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jawara yang di tetapkan pada tanggal 1 September 2020 di tandatangani Ketua Jawara dan Sekretaris, Yang juga di ketahui Kades Andongrejo, Kepala Resor Andongrejo dan Kepala SPTN II Ambulu.

Lanjut Rohmat yang di indikasin kami melakukan Pungli penarikan 6000 ini mas Aturan nya Berdasarkan AD/ART :

BAB VII Sumber dana dan Inventaris 3.Penjualan Tiket Jasa Pelayanan wisata dengan tarif Rp.6.000 dengan rincian sebagai Berikut Rp.2.500 untuk kas kelompok jawara, Rp.2.000 untuk penitipan Kendaraan, Rp.1000 untuk Kas Desa Andongsari, Rp.500 Untuk Rehabilitasi Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga :   Sinergitas Polres Jember dengan Remas Baiturrahman dan Pemuda Sosial Babatan Melaksanakan Baksos dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 79

Yang Perlu kami sampaikan lagi mas kepada wisatawan Baik Lokal maupun Mancanegara kami Pokmas Jawara akan siap Memberikan Pelayanan dan kenyamanan, Keamanan di dalam berwisata di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dengan syarat harus mematuhi aturan aturan masuk kawasan Nasional Meru Betiri , Pungkasnya.(Team)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

Kodim 0824 Jember dihadiri Pangdam V/Brawijaya Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda dan KDKMP.

24 April 2026 - 18:08 WIB

JUMANJI Ajung Jadi Penguat Spiritual di Tengah Rutinitas, Camat: Saatnya Isi Ruhani dengan Mengaji dan Sholawat

24 April 2026 - 16:34 WIB

Gus Fawait Apresiasi Lonjakan Mutu Layanan Kesehatan Jember, RSD dr. Soebandi Masuk Deretan Rumah Sakit Unggulan Nasional

23 April 2026 - 23:19 WIB

Sinergitas antara TNI dan Pemerintah Daerah Terus Perkuat Melalui Langkah Nyata.

23 April 2026 - 20:03 WIB

Lapas Jember Teguhkan Komitmen Melalui Ikrar Bebas dari Narkoba dan Handphone

22 April 2026 - 23:22 WIB

Pengukuhan Pengurus Perkumpulan Juang Kencana (JUKEN) Kabupaten Jember Periode 2026 – 2030.

22 April 2026 - 23:16 WIB

Trending di Berita Nasional