Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Okt 2024 08:41 WIB ·

Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.


oplus_2 Perbesar

oplus_2

Jember, Gemasamudra.com – Meru Betiri Adalah Tempat Wisata yang termasuk dalam Pengawasa Taman Nasional Indonesia yang terletak di desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.

Sempat Ramai di Media Sosial di indikasikan ada Penarikan Jasa Wisata yang dianggap tidak ada Payung Hukumnya.

Jum’at (25/10/2024) Team Media Melakukan Klarifikasi Kepada Pokmas Jawara Selaku Pengelola wisata Meru Betiri.

Klik Gambar

” Team Media Bertemu dengan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmad , Sekretaris Bapak Asmu’i dan Anggota Mas Didik”.

Bapak Rohmat Selaku Ketua Pokmas Jawara Menyampaikan ” Pokmas ini mas di Bentuk oleh Taman Nasional Pada tahum 2020 “.

Baca Juga :   Pidato Kenegaraan Presiden RI, Bupati Ferli Yuledi Hadir

Saya akan Jelaskan kronologis Pendirian nya Pada tahun 2020 Jawara ini di bentuk oleh taman Nasional, Karena kita Berada di wilayah desa Andongrejo Maka kami berkordinasi dengan Pemangku wilayah Pemerintah Desa Andongrejo.

” Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa Andongrejo, Tokoh Masyarakat, Kemudian terjadi kesepakatan Yang di tuangkan dalam Perdes Desa Andongrejo No 3 Tahun 2020 Yang Berbunyi Tentang Rancangan Kawasan Desa Wisata”.

Dari Perdes tersebut Kepala Desa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomer 141.1/26/35.09.18.2003/2020 Tentang Pembentukan Kelompok sadar wisata ” Jawara Meru Betiri” Desa Andong Rejo, Paparnya.

Baca Juga :   Komunitas Boemiku Hijau Bagikan Puluhan Ribu Bibit Pohon Gratis

Nah !!! Kami pokmas Jawara setelah Mendapatkan SK kami Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jawara yang di tetapkan pada tanggal 1 September 2020 di tandatangani Ketua Jawara dan Sekretaris, Yang juga di ketahui Kades Andongrejo, Kepala Resor Andongrejo dan Kepala SPTN II Ambulu.

Lanjut Rohmat yang di indikasin kami melakukan Pungli penarikan 6000 ini mas Aturan nya Berdasarkan AD/ART :

BAB VII Sumber dana dan Inventaris 3.Penjualan Tiket Jasa Pelayanan wisata dengan tarif Rp.6.000 dengan rincian sebagai Berikut Rp.2.500 untuk kas kelompok jawara, Rp.2.000 untuk penitipan Kendaraan, Rp.1000 untuk Kas Desa Andongsari, Rp.500 Untuk Rehabilitasi Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga :   Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kebut Proses Percepat Sertifikasi Tanah untuk Pondok Pesantren

Yang Perlu kami sampaikan lagi mas kepada wisatawan Baik Lokal maupun Mancanegara kami Pokmas Jawara akan siap Memberikan Pelayanan dan kenyamanan, Keamanan di dalam berwisata di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dengan syarat harus mematuhi aturan aturan masuk kawasan Nasional Meru Betiri , Pungkasnya.(Team)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 199 kali

Baca Lainnya

Ketua dan Wakil Ketua ditetapkan Berdasarkan Musyawarah Kabupaten PERPANI Jember.

12 Januari 2026 - 07:37 WIB

Pelantikan Ketua Rayon se-Ranting Mumbulsari PSHT Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat

11 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan Dasar, Bupati Jember Serahkan SK 50 Kepala Puskesmas

10 Januari 2026 - 21:23 WIB

Pangkostrad: Tekankan Amanah dan Pengabdian dalam Sertijab Panglima Divisi Infanteri 2/Kostrad 

10 Januari 2026 - 20:56 WIB

‘Bilik Asmara’ Menjadi Bahasan Penting PMI Jember,hingga Isu Lintas Sektoral dalam Manajemen Bencana

10 Januari 2026 - 20:48 WIB

Tea House Wonosari Malang, Ikon Wisata Agro Milik PTPN I Regional 5

9 Januari 2026 - 17:02 WIB

Trending di Jawa Timur