Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Okt 2024 08:41 WIB ·

Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.


oplus_2 Perbesar

oplus_2

Jember, Gemasamudra.com – Meru Betiri Adalah Tempat Wisata yang termasuk dalam Pengawasa Taman Nasional Indonesia yang terletak di desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.

Sempat Ramai di Media Sosial di indikasikan ada Penarikan Jasa Wisata yang dianggap tidak ada Payung Hukumnya.

Jum’at (25/10/2024) Team Media Melakukan Klarifikasi Kepada Pokmas Jawara Selaku Pengelola wisata Meru Betiri.

Klik Gambar

” Team Media Bertemu dengan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmad , Sekretaris Bapak Asmu’i dan Anggota Mas Didik”.

Bapak Rohmat Selaku Ketua Pokmas Jawara Menyampaikan ” Pokmas ini mas di Bentuk oleh Taman Nasional Pada tahum 2020 “.

Baca Juga :   Apel Kebangsaan Kirab Pusaka Nusantara, Sedekah Bumi, dan Pameran Pusaka dibanjiri Masyarakat Jember

Saya akan Jelaskan kronologis Pendirian nya Pada tahun 2020 Jawara ini di bentuk oleh taman Nasional, Karena kita Berada di wilayah desa Andongrejo Maka kami berkordinasi dengan Pemangku wilayah Pemerintah Desa Andongrejo.

” Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa Andongrejo, Tokoh Masyarakat, Kemudian terjadi kesepakatan Yang di tuangkan dalam Perdes Desa Andongrejo No 3 Tahun 2020 Yang Berbunyi Tentang Rancangan Kawasan Desa Wisata”.

Dari Perdes tersebut Kepala Desa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomer 141.1/26/35.09.18.2003/2020 Tentang Pembentukan Kelompok sadar wisata ” Jawara Meru Betiri” Desa Andong Rejo, Paparnya.

Baca Juga :   Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju

Nah !!! Kami pokmas Jawara setelah Mendapatkan SK kami Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jawara yang di tetapkan pada tanggal 1 September 2020 di tandatangani Ketua Jawara dan Sekretaris, Yang juga di ketahui Kades Andongrejo, Kepala Resor Andongrejo dan Kepala SPTN II Ambulu.

Lanjut Rohmat yang di indikasin kami melakukan Pungli penarikan 6000 ini mas Aturan nya Berdasarkan AD/ART :

BAB VII Sumber dana dan Inventaris 3.Penjualan Tiket Jasa Pelayanan wisata dengan tarif Rp.6.000 dengan rincian sebagai Berikut Rp.2.500 untuk kas kelompok jawara, Rp.2.000 untuk penitipan Kendaraan, Rp.1000 untuk Kas Desa Andongsari, Rp.500 Untuk Rehabilitasi Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga :   Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: 'Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah'

Yang Perlu kami sampaikan lagi mas kepada wisatawan Baik Lokal maupun Mancanegara kami Pokmas Jawara akan siap Memberikan Pelayanan dan kenyamanan, Keamanan di dalam berwisata di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dengan syarat harus mematuhi aturan aturan masuk kawasan Nasional Meru Betiri , Pungkasnya.(Team)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 198 kali

Baca Lainnya

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 melalui unit usahanya, Java Coffee Estate (JCE), melaksanakan kegiatan Tanam Perdana Kopi Arabika

11 November 2025 - 17:18 WIB

Pemkab Jember Libatkan Pengurus OSIS Dalam Gerakan Cegah Pernikahan Dini dan Stunting Demi Wujudkan Generasi Emas

11 November 2025 - 14:35 WIB

Semarak Hari Pahlawan di SDN Antirogo 04, Siswa Hidupkan Kembali Momen Heroik Penyobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato

11 November 2025 - 09:13 WIB

GWI Jember Desak Pengawas Proyek Hargai Tugas Jurnalis, Sikap di SDN Cakru 04 Dinilai Langgar Prinsip Keterbukaan Publik

11 November 2025 - 08:53 WIB

Bupati Jember Menyapa  Petani Sukowono 

11 November 2025 - 06:38 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Trending di Berita Nasional