Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Okt 2024 08:41 WIB ·

Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.


oplus_2 Perbesar

oplus_2

Jember, Gemasamudra.com – Meru Betiri Adalah Tempat Wisata yang termasuk dalam Pengawasa Taman Nasional Indonesia yang terletak di desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.

Sempat Ramai di Media Sosial di indikasikan ada Penarikan Jasa Wisata yang dianggap tidak ada Payung Hukumnya.

Jum’at (25/10/2024) Team Media Melakukan Klarifikasi Kepada Pokmas Jawara Selaku Pengelola wisata Meru Betiri.

Klik Gambar

” Team Media Bertemu dengan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmad , Sekretaris Bapak Asmu’i dan Anggota Mas Didik”.

Bapak Rohmat Selaku Ketua Pokmas Jawara Menyampaikan ” Pokmas ini mas di Bentuk oleh Taman Nasional Pada tahum 2020 “.

Baca Juga :   'Bilik Asmara' Menjadi Bahasan Penting PMI Jember,hingga Isu Lintas Sektoral dalam Manajemen Bencana

Saya akan Jelaskan kronologis Pendirian nya Pada tahun 2020 Jawara ini di bentuk oleh taman Nasional, Karena kita Berada di wilayah desa Andongrejo Maka kami berkordinasi dengan Pemangku wilayah Pemerintah Desa Andongrejo.

” Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa Andongrejo, Tokoh Masyarakat, Kemudian terjadi kesepakatan Yang di tuangkan dalam Perdes Desa Andongrejo No 3 Tahun 2020 Yang Berbunyi Tentang Rancangan Kawasan Desa Wisata”.

Dari Perdes tersebut Kepala Desa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomer 141.1/26/35.09.18.2003/2020 Tentang Pembentukan Kelompok sadar wisata ” Jawara Meru Betiri” Desa Andong Rejo, Paparnya.

Baca Juga :   Kepala Kantor Imigrasi Melakukan Kunjungan ke Brigif 9/DY/Kostrad Jember Untuk Meningkatkan Sinergitas antar Lembaga Pemerintah

Nah !!! Kami pokmas Jawara setelah Mendapatkan SK kami Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jawara yang di tetapkan pada tanggal 1 September 2020 di tandatangani Ketua Jawara dan Sekretaris, Yang juga di ketahui Kades Andongrejo, Kepala Resor Andongrejo dan Kepala SPTN II Ambulu.

Lanjut Rohmat yang di indikasin kami melakukan Pungli penarikan 6000 ini mas Aturan nya Berdasarkan AD/ART :

BAB VII Sumber dana dan Inventaris 3.Penjualan Tiket Jasa Pelayanan wisata dengan tarif Rp.6.000 dengan rincian sebagai Berikut Rp.2.500 untuk kas kelompok jawara, Rp.2.000 untuk penitipan Kendaraan, Rp.1000 untuk Kas Desa Andongsari, Rp.500 Untuk Rehabilitasi Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga :   Aliansi Masyarakat Pemuda Rambipuji dan Panti Utara Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember

Yang Perlu kami sampaikan lagi mas kepada wisatawan Baik Lokal maupun Mancanegara kami Pokmas Jawara akan siap Memberikan Pelayanan dan kenyamanan, Keamanan di dalam berwisata di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dengan syarat harus mematuhi aturan aturan masuk kawasan Nasional Meru Betiri , Pungkasnya.(Team)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 201 kali

Baca Lainnya

Memperkuat Sinergitas Untuk Kamtibmas,Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road. 

23 Februari 2026 - 12:43 WIB

Investasi dan Industrialisasi Jember Butuh Infrastruktur Tanggul, Fly over Mangli disiapkan.

22 Februari 2026 - 16:23 WIB

Santunan Anak Yatim CV Aulan Jaya Bersama TNI–Polri, Ratusan Anak Diajak Berbelanja Ke Roxy dan Buka Puasa Bersama

22 Februari 2026 - 15:55 WIB

Mempererat silaturahmi denga Masyarakat jember, Brigif 9/DY/2 Kostrad Berbagi berkah Ramadham dan gelar Buk Puasa bersama.

22 Februari 2026 - 04:59 WIB

Peresmian Revitalisasi Sekolah di Jember, Sinergi Pemerintah Wujudkan Ruang Belajar Layak dan Bermutu dihadiri Menteri Pendidikan.

22 Februari 2026 - 04:02 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Gus Fawaid, Jember Cetak E-KTP di Kecamatan hingga Perkuat Layanan Kesehatan Gratis

21 Februari 2026 - 00:39 WIB

Trending di Berita Nasional