Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 28 Okt 2024 08:41 WIB ·

Tanggapan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmat Terkait Penarikan Jasa Pelayanan wisata Meru Betiri.


oplus_2 Perbesar

oplus_2

Jember, Gemasamudra.com – Meru Betiri Adalah Tempat Wisata yang termasuk dalam Pengawasa Taman Nasional Indonesia yang terletak di desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur.

Sempat Ramai di Media Sosial di indikasikan ada Penarikan Jasa Wisata yang dianggap tidak ada Payung Hukumnya.

Jum’at (25/10/2024) Team Media Melakukan Klarifikasi Kepada Pokmas Jawara Selaku Pengelola wisata Meru Betiri.

Klik Gambar

” Team Media Bertemu dengan Ketua Pokmas Jawara Bapak Rohmad , Sekretaris Bapak Asmu’i dan Anggota Mas Didik”.

Bapak Rohmat Selaku Ketua Pokmas Jawara Menyampaikan ” Pokmas ini mas di Bentuk oleh Taman Nasional Pada tahum 2020 “.

Baca Juga :   Kuasa Hukum WAMi E Rudiyanto Somasi Cafe Restoran.Hotel dan Tempat Hiburan

Saya akan Jelaskan kronologis Pendirian nya Pada tahun 2020 Jawara ini di bentuk oleh taman Nasional, Karena kita Berada di wilayah desa Andongrejo Maka kami berkordinasi dengan Pemangku wilayah Pemerintah Desa Andongrejo.

” Pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa Andongrejo, Tokoh Masyarakat, Kemudian terjadi kesepakatan Yang di tuangkan dalam Perdes Desa Andongrejo No 3 Tahun 2020 Yang Berbunyi Tentang Rancangan Kawasan Desa Wisata”.

Dari Perdes tersebut Kepala Desa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomer 141.1/26/35.09.18.2003/2020 Tentang Pembentukan Kelompok sadar wisata ” Jawara Meru Betiri” Desa Andong Rejo, Paparnya.

Baca Juga :   Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE

Nah !!! Kami pokmas Jawara setelah Mendapatkan SK kami Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jawara yang di tetapkan pada tanggal 1 September 2020 di tandatangani Ketua Jawara dan Sekretaris, Yang juga di ketahui Kades Andongrejo, Kepala Resor Andongrejo dan Kepala SPTN II Ambulu.

Lanjut Rohmat yang di indikasin kami melakukan Pungli penarikan 6000 ini mas Aturan nya Berdasarkan AD/ART :

BAB VII Sumber dana dan Inventaris 3.Penjualan Tiket Jasa Pelayanan wisata dengan tarif Rp.6.000 dengan rincian sebagai Berikut Rp.2.500 untuk kas kelompok jawara, Rp.2.000 untuk penitipan Kendaraan, Rp.1000 untuk Kas Desa Andongsari, Rp.500 Untuk Rehabilitasi Kawasan Taman Nasional Meru Betiri.

Baca Juga :   Sinergitas Imigrasi dan Polres Jember Bukan Isapan Jempol Belaka, Yuk simak Realitanya!!

Yang Perlu kami sampaikan lagi mas kepada wisatawan Baik Lokal maupun Mancanegara kami Pokmas Jawara akan siap Memberikan Pelayanan dan kenyamanan, Keamanan di dalam berwisata di kawasan Taman Nasional Meru Betiri dengan syarat harus mematuhi aturan aturan masuk kawasan Nasional Meru Betiri , Pungkasnya.(Team)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 197 kali

Baca Lainnya

Menerima Pengaduan Masyarakat Desa Curahkalong Bangsalsari, Dinsos Jember Lakukan Asesment

4 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Manggisan Oleh Bapak Kades Holili Berjalan Hikmat.

4 Juni 2025 - 17:42 WIB

Sukses Lepas Pisah Pertama SDN Curahkalong 04

4 Juni 2025 - 15:28 WIB

Pelaksanaan Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Petung oleh Muspika Bangsalsari.

3 Juni 2025 - 12:19 WIB

AKP Suhartanto S.H M. Kapolsek Sumbersari Memperingati Ulang tahun Yang Ke 50 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak yatim

3 Juni 2025 - 06:51 WIB

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita Indonesia