Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 8 Jul 2021 21:36 WIB ·

Tahap Pengumpulan Data, Inspektorat Pringsewu Periksa Mantan Kakon Sukanegeri


Tahap Pengumpulan Data, Inspektorat Pringsewu Periksa Mantan Kakon Sukanegeri Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU (GS) – Babak baru dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2019 dan 2020 Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Inspektorat Pringsewu sudah melakukan pemanggilan terhadap mantan Pj. Kakon Fikri beserta perangkat pekon untuk dimintai keterangan.

Inspektorat Pringsewu melalui Irban Ivestigasi telah melayangkan surat panggilan menghadap nomor : 700/074/U.17/INV/2021 tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan melakukan pemeriksaan administrasi keuangan (SPJ ADD dan ADP) tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca Juga :   Dituding Berselingkuh Dengan Janda, Herwan Mega : Saya Urusan Hutang Piutang Dengan Dia

Inspektur Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, melalui Irban Investigasi Encep Ilyas, membenarkan bahwa sudah dua kali Pj.Kakon Fikri dipanggil untuk tahap awal pengumpulan data.

Klik Gambar

“Lagi on proses, sudah dua kali Fikri kita panggil, yang jelas kami sementara untuk tahap awal pengumpulan data,” kata Encep, kepada media ini, Kamis (8/7/21).

Lanjut dia, selain mantan Pj Kakon, Inspektorat juga melakukan pemanggilan beberapa perangkat Pekon Sukanegeri, diantara yaitu Sekretaris Pekon, Bendahara Pekon, Kaur Perencanaan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Baca Juga :   Pemerintahan Pekon Pujiharjo Bagikan Beras ke 123 KPM

“Ini juga karena waktu jadi kita menyesuaikan, mereka juga tidak serta merta cepat datang dalam pemanggilan, yang jelas kita terus berlanjut melakukan pemanggilan untuk pengumpulan data,” pungkas Encep.

Sementara itu, kaur perencanaan Pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Oktavianus, membenarkan bahwa dirinya bersama dengan sekretaris, bendahara dan TPK Sukanegeri telah dipanggil oleh inspektorat guna dimintai keterangan terkait pengelolaan dana desa saat di jabat oleh Fikri.

Baca Juga :   FW-MTB Dampingi Warga Serahkan Senpira dan Amunisi Ke-Polsek Tuba Tengah

” Kami sudah penuhi panggilan dari Inspektorat kemarin Selasa (6/7), kami diminta mereka untuk memberikan keterangan terkait beberapa kegiatan seperti pekerjaan bronjong, dana sharing Pamsimas serta pekerjaan Irigasi, saya sudah berikan keterangan sebatas yang saya ketahui, itu saja,” jelas Oktavianus.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

20 Mei 2025 - 17:25 WIB

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Trending di Berita Indonesia