Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Okt 2019 09:48 WIB ·

SMP Negeri 1 Pekalongan Diduga Beli Komputer Bekas


SMP Negeri 1 Pekalongan Diduga Beli Komputer Bekas Perbesar

Lampung Timur –  Dalam menghadapi Ujian Akhir Sekolah (UAS) diwajibkan untuk membeli Komputer demi menunjang kegiatan sekolah demikian yang dilakukan SMP Negeri 1 Pekalongan yang telah di anggarkan melalui Dana Komite 2018.Selasa,(29/10/19)

Alih-alih berniat belanja Komputer yang baru, faktanya Komputer tersebut diduga hanya di belanjakan sebanyak 19 unit baru dan 15 unit Komputer bekas (second), Sedangkan yang dibutuhkan adalah 60 unit.

Klik Gambar

Saat team Media mencoba turun ke salah satu Toko Komputer, pihak management memberikan keterangan, bahwa Febrika (Bendahara SMP Negeri 1 Pekalongan), hanya membeli Komputer sebanyak 30 unit, akan tetapi seminggu kemudian monitor di kembalikan sebanyak 11 unit.

Baca Juga :   Tak Akan Berhenti, Kasatlantas Polres Lampung Timur Siap Ukir Banyak Prestasi

Hasil wawancara kepada pihak Kepala Sekolah Aida Aini membenarkan, bahwa ada Komputer bekas di Sekolahnya sebanyak 15 unit, menurutnya Komputer bekas itu hanya diberikan secara cuma-cuma demi mencukupi kebutuhan Sekolahan.

“Iya, memang benar ada Komputer seken di sekolah sebanyak kurang lebih 15 unit, itupun saya berikan cuma-cuma supaya tercukupi kebutuhan sekolah.” ujar Aida Kepada tim media.

Baca Juga :   Transformasi Digital Jadi Alternatif Transaksi Pemerintah Daerah, Gubernur Arinal Siap Dukung

Sementara menurut informasi dari lingkungan Sekolah ada penarikan uang komite senilai Rp200 ribu/siswa, dengan jumlah sebanyak 523 siswa, atau jika di akumulasikan kurang lebih Rp100 juta pada tahun 2018, tentunya hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi lingkungan Sekolah, mengapa tidak digunakan anggaran komite tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Parahnya lagi, diduga ada SPJ dana BOS di difiktifkan. Saat team Media mencoba mengklarifikasi ke pihak Sekolah, pihaknya enggan memberikan klarifikasi tentang belanja pembelian Komputer tersebut.
Kami berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Lampung Timur, dan Inspektorat untuk melakukan pengecekan pada Sekolahan tersebut, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Oknum Bendahara dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pekalongan, jika terbukti kebenarannya. (Tama/Can)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Investor Asing Tertarik Menanamkan Modalnya di Sejumlah Sektor Potensial di Lampung Timur

22 Januari 2026 - 21:41 WIB

BRI Salurkan Bantuan Sembako Lewat Ponpes Al Ma’ruf untuk Warga Kurang Mampu di Desa Sumber Jaya

22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Bupati Ela Atasi Konflik Gajah-Manusia Dan Presiden RI Dukung Pembangunan Pembatas Tanggul Taman Way Kambas

22 Januari 2026 - 16:44 WIB

BRI Bagi Paket Sembako Ke Warga Kurang Mampu di Desa Karang Anom

22 Januari 2026 - 08:05 WIB

Tetap Solid Dan Kompak, DPD Partai Golkar Lampung Timur Gelar Rapat Konsolidasi

21 Januari 2026 - 12:59 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan

20 Januari 2026 - 21:09 WIB

Trending di Berita Terkini