Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Agu 2025 18:59 WIB ·

Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres


Satpol PP Klaten Serahkan Kasus Bangunan Ilegal di Zona Hijau ke Polres Perbesar

 

Klaten, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten resmi menyerahkan kasus pembangunan gudang usaha di atas lahan pertanian Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, kepada Polres Klaten. Bangunan tersebut dinilai ilegal karena berdiri di atas zona hijau yang dilindungi, tanpa izin dan melanggar ketentuan tata ruang daerah.

Klik Gambar

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk sejak 2024. Setelah ditindaklanjuti, ditemukan adanya pelanggaran terhadap dua regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :   Rangkaian Kegiatan Bakti Sosial Polres Jember dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024

“Setelah kami lakukan penyegelan, dan melihat ada unsur pidana, kami putuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Polres Klaten agar bisa diproses secara hukum,” kata Joko, Sabtu (2/8/2025).

Gudang yang dipermasalahkan berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi dan tidak memiliki izin usaha maupun izin konversi lahan. Meski lahannya bersertifikat hak milik, namun secara peruntukan masuk dalam zona pertanian produktif yang tidak boleh dialihfungsikan.

Baca Juga :   PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Klaten, Agus Harsono, menyambut baik langkah Satpol PP dan mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak.

“Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Lahan pertanian dilindungi oleh undang-undang. Jika dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi penegakan tata ruang,” tegas Agus.

Kepala Desa Ngalas, Edy Riyanto, membenarkan bahwa wilayah tempat berdirinya gudang memang merupakan lahan hijau dalam peta RTRW Klaten. Ia memastikan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin usaha atau bangunan untuk lokasi tersebut.

Baca Juga :   Reka Punnata Mundur dari KPU Tulang Bawang, Siap Maju Pilkada

“Dari awal kami sudah cek dan tidak ada izin. Status lahannya memang hak milik, tapi dalam tata ruang tetap dihitung sebagai zona pertanian,” ujar Edy.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Satpol PP. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Isu Medsos Agus Jagal Kabur Hoax, Dapat Kompensasi dari RSD Balung 

11 September 2026 - 20:57 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

Sekda Rustam Serahkan Beras Bantuan Untuk 1.088 KPM Di Sukadana

11 September 2026 - 13:39 WIB

Azwar Hadi Resmi Dilantik Ketua PMI Lamtim, Bupati Ela: Perkuat Kolaborasi Dan Tingkatkan Program Kemanusiaan

10 September 2026 - 23:14 WIB

40 Unit Alsintan Untuk Kelompok Tani, Bupati Ela: Gunakan Kepentingan Bersama

10 September 2026 - 23:05 WIB

PTPN I (Persero) Regional 5 Salurkan Air Bersih per Hari bagi Warga Terdampak Kekeringan di Malang

10 September 2026 - 16:39 WIB

Trending di Berita Nasional