Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 22:15 WIB ·

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Perbesar

Pringsewu – (GS) – Dalam rangka operasi “antik” krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Sabtu (21/03/2020).

Kedua pelaku RL (26 ) pekerjaan Wiraswasta, Pekon Podorejo, Kecamtan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AS (25) pekerjaan Wiraswasta Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalah guna narkoba dan dilakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan pada tempat yang berbeda.

Baca Juga :   Taman Agro Wisata Menjadi Salah Satu Kritikan Pedas Petinggi TUBABA

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda yakni Pada (21/03/2020) sekira jam 20.00 wib diamankan pelaku RL di Jl. Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 3 (tiga) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,65 gram, 2 (dua) Buah pipa kaca bekas pakai,1 (satu) Buah skop terbuat dari sedota, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” katanya.

Baca Juga :   Tim Paminal Propam Polda Lampung Telusuri Terkait Penangkapan Junaidi Terduga Curat oleh Oknum Anggota Polres Lamtim

“Sementara itu dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan (21/03/2020) sekira jam 20.30 wib dilakukan penangkapan atas nama AS di Jl. Jendral sudirman Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 1 (satu) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,15 gram,1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/ bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :   Penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Secara Simbolis

“Kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Team 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Trending di Daerah