Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 22:15 WIB ·

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Perbesar

Pringsewu – (GS) – Dalam rangka operasi “antik” krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Sabtu (21/03/2020).

Kedua pelaku RL (26 ) pekerjaan Wiraswasta, Pekon Podorejo, Kecamtan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AS (25) pekerjaan Wiraswasta Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalah guna narkoba dan dilakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan pada tempat yang berbeda.

Baca Juga :   Polsek Menggala Bersama Petugas Gabungan Pasang Police Line di THM Ilegal Yang Jadi Tempat Prostitusi

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda yakni Pada (21/03/2020) sekira jam 20.00 wib diamankan pelaku RL di Jl. Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 3 (tiga) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,65 gram, 2 (dua) Buah pipa kaca bekas pakai,1 (satu) Buah skop terbuat dari sedota, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” katanya.

Baca Juga :   Terkait Penayangan Makanan Khas Sekampung Limo Migo"Klawar"Di Trans 7,Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Lampung Timur Meminta Maaf

“Sementara itu dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan (21/03/2020) sekira jam 20.30 wib dilakukan penangkapan atas nama AS di Jl. Jendral sudirman Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 1 (satu) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,15 gram,1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/ bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :   Adipati Surya Ajak Masyarakat kabupaten Way Kanan Lawan Virus COVID-19

“Kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Team 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Berita Indonesia