Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 22:15 WIB ·

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota


Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dibekuk Team Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Perbesar

Pringsewu – (GS) – Dalam rangka operasi “antik” krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Pada hari Sabtu (21/03/2020).

Kedua pelaku RL (26 ) pekerjaan Wiraswasta, Pekon Podorejo, Kecamtan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, AS (25) pekerjaan Wiraswasta Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Klik Gambar

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH.,MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalah guna narkoba dan dilakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan pada tempat yang berbeda.

Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Pringsewu Peringatkan Kakon Jangan Main-main Sama Dana Desa

“Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada tempat yang berbeda yakni Pada (21/03/2020) sekira jam 20.00 wib diamankan pelaku RL di Jl. Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 3 (tiga) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,65 gram, 2 (dua) Buah pipa kaca bekas pakai,1 (satu) Buah skop terbuat dari sedota, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” katanya.

Baca Juga :   Sertu Rohmad : Saya Dukung Penuh Setiap Kegiatan Positif Yang Ada Diwilayah

“Sementara itu dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan (21/03/2020) sekira jam 20.30 wib dilakukan penangkapan atas nama AS di Jl. Jendral sudirman Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 1 (satu) Buah plastic klip berisi sabu dengan berat bruto + 0,15 gram,1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/ bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam,” terangnya.

Baca Juga :   BABINSA Kelurahan Joyotakan Berikan pembekalan Materi KAMTIBMAS kepada LINMAS.

“Kedua pelaku saat ini diamankan Polsek Pringsewu Kota Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Team 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Diduga Nikahi Perempuan yang Belum Cerai Resmi, Pencalonan CK di Pilkakon Siliwangi Dipertanyakan

31 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Dana Revitalisasi APBN Dikelola Swakelola, Kepala SMP Muhammadiyah Pagelaran Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

31 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Wali Kota Metro Lepas Peserta OJT Reguler Batch 38 IDEA Indonesia, Siap Ditempatkan di Hotel Bintang 3, 4 dan 5 tim diskominfo26 Agustus 2026 

26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Trending di Berita Terkini