Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Jun 2024 22:13 WIB ·

Saksi Demokrat Walk Out dan Akan Lapor Polisi di saat KPU Melaksanakan Amar Putusan MK


Saksi Demokrat Walk Out dan Akan Lapor Polisi di saat KPU Melaksanakan Amar Putusan MK Perbesar

Jember, GemaSamudra.com – Saat KPU Jember melaksanakan amar putusan MK, perkara nomor 118, Caleg Partai Demokrat Try Sandi Apriana, bersama para saksi, melakukan Walk Out, pada Rabu (19/06/2024) siang.

Wakil Ketua Partai Nasdem Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan, Saat diwawancarai awak media Menyampaikan yang menjadi saksi dalam pelaksanaan putusan MK itu, menjelaskan bahwa memang terjadi pengurangan suara dari Partai Nasdem Kabupaten Jember, sebanyak 2 suara.

Kalau kemarin, hasil rekapitulasi suara, selisih antara Partai Nasdem dan Demokrat, ada selisih 76 suara, setelah dilakukan Penyandingan data, suara Partai Nasdem berkurang 2 suara, sehingga ada selisih 74 suara,” paparnya.

Klik Gambar

Menanggapi terjadinya Walk Out dari saksi Partai Demokrat, menurut Dedy merupakan hak dari masing – masing saksi.

“Yang jelas pencermatan dengan melakukan Penyandingan data ini merupakan pelaksanaan amar putusan MK,” ujarnya.

Dedy merasa aneh dengan sikap Partai Demokrat yang memaksakan harus sama antara C1 hasil dengan data yang dimilikinya.

Baca Juga :   PPS Jenggawah diindikasikan Kinerjanya Tidak Maksimal Menurut Ketua DPD Partai Ummat Jember

“Padahal di data kami (Partai Nasdem) sudah sesuai dengan data yang ada di KPU dan Bawaslu Jember,” ujarnya.

Memang diakuinya, terjadi kesalahan penghitungan, yang bisa terjadi karena kelalaian. Namun secara keseluruhan sudah benar. Hasilnya, Partai Nasdem tetap unggul dibanding dengan Partai Demokrat.

“Jadi sudah jelas, hasil dari pencermatan ini, hanya berkurang 2 suara,” katanya.

Menurut Try Sandi menjelaskan alasannya melakukan Walk Out, karena terindikasi ada segel kotak suara yang sudah cacat, sehingga keaslian data yang ada dicurigai.

“Kami sudah melakukan protes, dengan meminta penjelasan kepada KPU, sebagai termohon dalam perkara ini,” ujarnya.

Namun, protes Partai Demokrat Kabupaten Jember tetap tidak dihiraukan, hingga pelaksanaan Penyandingan data C1 Hasil dan D1 Hasil tetap dilaksanakan.

Pelaksanaan putusan MK tanpa keberadaan saksi dari kami sebagai pemohon, sebenarnya tidak diperkenankan. Namun rekapitulasi tetap berlanjut,” ujar Sandi.

Padahal, menurut Try Sandi, memang diduga kuat sudah terjadi perubahan data yang mencolok. Faktanya, data yang dimiliki Partai Nasdem ternyata memang sesuai dengan hasil rekap.

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Sadis Seorang Guru Di SDN 08 Tanjung Raya Mesuji Berhasil Di Tangkap Oleh Jajaran Polres Mesuji Kurang Dari 3 Jam

“Namun berbeda dengan data yang dimiliki Partai Demokrat dan juga pada partai lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, Try Sandi bersikukuh akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

“Kami akan tetap menuntut keadilan, dengan melaporkan permasalahan ini ke polisi,” tandasnya.

Sementara, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan MK, didapati koreksi untuk TPS 43, Kelurahan Jember Kidul, suara Partai Nasdem berkurang 2.

“Dan sudah disesuaikan antara C hasil Plano dan D Hasil yang ada di tingkat Kecamatan, sedangkan untuk TPS lainnya tetap tidak ada perubahan,” ujarnya.

“Berdasarkan amas putusan MK, yang dijadikan lokus 28 TPS, tetapi yang ada dalam amar putusan hanya 18 TPS, di 4 Kelurahan di Kecamatan Kaliwates,” imbuhnya.

Menanggapi alasan pemohon (Partai Demokrat) menyatakan Walk Out, kata Desi karena beranggapan ada data yang tidak sesuai. Sehingga merasa tidak ada gunanya mengikuti pleno.

Baca Juga :   Caleg DPRD PAW Fraksi PKB didatangi KPU Jember Untuk Verifikasi Berkas dan Kesanggupan.

Tetapi pleno tetap kita lanjutkan, sehingga jika ada keberatan kita sediakan form kejadian khusus,” jelasnya.

Mengenai adanya segel yang robek, menurut Dessi tidak masalah, karena mungkin saja terjadi gesekan akibat penyimpanan yang terlalu lama.

“Sedangkan pembukaan kotak itu sendiri sudah disaksikan oleh pihak keamanan dan Bawaslu, sebagai alat pembuktian. Sebagai pelaksanaan Putusan MK,” katanya.

Terkait dengan tudingan Partai Demokrat atas terjadinya tanda tangan dan barkot yang ditengara berubah, Dessi menegaskan tidak dapat mengkonfirmasi kebenarannya.

“Karena, keputusan MK kami hanya menyandingkan Form C1 hasil dan D1 hasil di Kecamatan,” ujarnya.

Hasil pelaksanaan putusan MK yang telah dilaksanakan, kata Dessi selanjutnya akan diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.

“Sebagai rekap akhir untuk menjadi putusan akhir rekap suara ditingkat nasional,” pungkasnya. (Tri Cahyono)

Korwil Jatim Holiyadi 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

PMI Jember terus tingkatkan standar mutu pelayanan darah, Lengkapi laboratorium dengan alat Refrigerated Centrifuge 

16 Juli 2026 - 19:26 WIB

Menumbuhkan Budaya Siaga Bencana di momen MPLS di Sekolah Mitra PMI

16 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ratusan Siswa Terdampak Menu Telur Puyuh, Satgas MBG Sidak SPPG Karangsono

16 Juli 2026 - 16:42 WIB

Belasan Warga yang Terdiri dari Murid TK, Siswa SD, Balita Posyandu, dan Wali Murid Dirawat di Klinik dan Puskesmas Usai Santap MBG SPPG 1 Karangsono, diduga Keracunan Makanan 

15 Juli 2026 - 23:50 WIB

Bangun Sinergi untuk Masa Depan, Lapas Jember Gandeng PDP Kahyangan Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Diduga Maladministrasi, BTN Jember Akan  dilaporkan ke Polisi Oleh Debitur 

15 Juli 2026 - 20:33 WIB

Trending di Berita Nasional