Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 26 Agu 2025 14:56 WIB ·

Ramai postingan dugaan korupsi dana Sosperda yang kian gaduh, dan ramai membuat Jember Against Corruption melakukan aksi


Ramai postingan dugaan korupsi dana Sosperda yang kian gaduh, dan ramai membuat Jember Against Corruption melakukan aksi Perbesar

Korwil Jatim: Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Ramai postingan dugaan korupsi dana Sosperda yang kian gaduh, dan ramai membuat Jember Against Corruption melakukan aksinya pada hari Senin, (25/8/2025) pukul 09.00 Wib dengan isinya sebagai berikut.

PRESS RELEASE AKSI DAMAI

Klik Gambar

SELAMATKAN JEMBER

Jember Against Corruption

Beberapa waktu terakhir masyarakat jember dihadapkan dengan situasi dan kondisi publik yang kian gaduh dan ramai tentang pemerintahan di sosial media, salah satunya adalah tentang dugaan korupsi dana sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2023 dan 2024 yang disinyalir dilayangkan isu dan laporan oleh salah satu oknum atau LSM.

Berdasarkan Tahapan-tahapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), ada beberapa tahapan yang harus di lakukan :

* Tahap Perencanaan

Dalam tahap perencanaan ada dua mekanisme, yakni Pengusulan (Pengusulan Raperda: Inisiatif bisa berasal dari DPRD atau Kepala Daerah) dan penyusunan (Penyusunan Naskah Akademik (NA): Dokumen ilmiah ini menjadi landasan dalam penyusunan Raperda).

Baca Juga :   Sebagai Bentuk Sinergi, GWI Jember Mempernalkan Diri kepada Kejari Jember.

* Tahap Penyusunan Draft Dokumen Raperda disusun, kemudian diserahterimakan ke bagian hukum untuk diperiksa dan disempurnakan.

* ⁠Tahap Pembahasan

Sosialisasi: Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau diskusi, untuk mendapatkan pendapat masyarakat terkait Raperda.

Pembahasan di DPRD: Raperda dibahas di DPRD melalui rapat kerja Bapemperda/Komisi/Pansus Bersama Unit Pemko.

Pembicaraan Tingkat I: Pembahasan mendalam tentang materi pokok Raperda.

Pembicaraan Tingkat II: Pengesahan Raperda setelah pembahasan di tingkatI.

* Tahap Penetapan (Pengesahan) Oleh kepala Daerah (Bupati) bersama DPRD

* ⁠dan Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan (Sosialisasi PERDA).

Dari beberapa tahapan diatas terdapat tumpang tindih isu publik, yakni tentang Sosialisasi Raperda dan Sosperda. Padahal kalau kita pahami, antara RAPERDA dan PERDA itu beda sekali. Baik secara tahapan dan sifatnya.

Raperda sifatnya masih belom baku dan harus menampung apa yang menjadi masukan-maaukan dari masyarakat. Sedangkan Perda sifatnya top down dan harus dipatuhi secara mutlak karena sudah menjadi produk hukum daerah.

Baca Juga :   Kapolres Jember Lakukan Silahturahmi ke Kajari dan Ketua PN Jember, mempererat Sinergi

Perhari ini, tahapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab Jember masih berupa Rancangan Peraturan Daerah Perda di kabupaten jember tidak lah sama, terkait adanya laporan dugaan Korupsi SOSPERDA yang pada prosesnya sudah sampai pada tahap penyidikan, perlu di tinjau ulang bahwa Narasi pelaporan yang di lakukan oleh oknum atau LSM tersebut adalah Sosperda, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh DPRD kab. Jember masih bersifat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah. (sekali lagi, bukan Sosialisasi Perda yang sudah disahkan/ditetapkan).

Jika melihat perkembangan informasi dari beberapa laman terkait proses hukum yang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka kami menduga adanya ketimpangan hukum tanpa melihat klausul yang benar.

Lebih runyamnya lagi, dikarenakan pelayangan isu yang masih belum bisa di pastikan kebenarannya, publik, legislatif serta lembaga pemerintahan kehilangan konsentrasi untuk tetap mengawal dan menyelesaikan RAPERDA untuk terus diproses sampai di sahkan menjadi PERDA. Padahal secara nyata sudah disosialisasikan dan telah mendapatkan masukan dari akar rumput, yakni aspirasi yang sangat ditunggu bukti nyatanya oleh masyarakat Jember.

Baca Juga :   Gus Fawait Bakal Beri Dukungan dengan Adakan Nobar Lebih Meriah : Vizza Menuju Panggung KDI 2026,

Maka dari itu dengan aksi ini, kami melayangkan beberapa TUNTUTAN:

1. DPRD KABUPATEN JEMBER.

– Meminta DPRD Kabupaten Jember sebagai fungsi legislasi, Menindak Lanjuti dan mengawal secara penuh RAPERDA yang sudah disosialisasikan dan mangkrak untuk di proses serta di sahkan oleh bupati menjadi PERDA, khususnya RAPERDA Tentang Madrasah Diniyah Takmiliah.

– Meminta DPRD Kabupaten Jember Menyatakan Sikap Baik Secara Hukum Atas Kegaduhan Yang Tidak Mendasar Yang dilakukan oleh Salah Satu Oknum atau LSM yang tidak bijak.

2. KEJAKSAAN NEGERI JEMBER.

– Meminta Kejaksaan Negeri Jember bersikap i

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

PJ Kades Pancakarya Murka’i Apresiasi Respon Cepat Dinas Sosial Kabupaten Jember Bantu Korban Kebakaran.

2 April 2026 - 17:19 WIB

Investasi Meroket 70 Persen pada Tahun 2025, Jember Menoreh Prestasi Gemilang.

2 April 2026 - 14:17 WIB

Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember, Strategi Gus Fawaid.

1 April 2026 - 11:32 WIB

Momentum Pengabdian dan Tanggung Jawab Prajurit TNI AD, Letkol Inf Juni Fitriyan Berikan Selamat Kenaikan Pangkat Kepada Prajuritnya.

1 April 2026 - 11:23 WIB

LBH PETA Jember Terima Sejumlah Pengaduan Pasca Idul Fitri, Siap Kawal Keadilan Masyarakat

31 Maret 2026 - 21:21 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Pancakarya Kecamatan Ajung Melaksanakan RAT Tahun Anggaran 2025.

31 Maret 2026 - 21:15 WIB

Trending di Berita Nasional