Korwil Jatim: Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Ramai postingan dugaan korupsi dana Sosperda yang kian gaduh, dan ramai membuat Jember Against Corruption melakukan aksinya pada hari Senin, (25/8/2025) pukul 09.00 Wib dengan isinya sebagai berikut.
PRESS RELEASE AKSI DAMAI
SELAMATKAN JEMBER
Jember Against Corruption
Beberapa waktu terakhir masyarakat jember dihadapkan dengan situasi dan kondisi publik yang kian gaduh dan ramai tentang pemerintahan di sosial media, salah satunya adalah tentang dugaan korupsi dana sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2023 dan 2024 yang disinyalir dilayangkan isu dan laporan oleh salah satu oknum atau LSM.
Berdasarkan Tahapan-tahapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), ada beberapa tahapan yang harus di lakukan :
* Tahap Perencanaan
Dalam tahap perencanaan ada dua mekanisme, yakni Pengusulan (Pengusulan Raperda: Inisiatif bisa berasal dari DPRD atau Kepala Daerah) dan penyusunan (Penyusunan Naskah Akademik (NA): Dokumen ilmiah ini menjadi landasan dalam penyusunan Raperda).
* Tahap Penyusunan Draft Dokumen Raperda disusun, kemudian diserahterimakan ke bagian hukum untuk diperiksa dan disempurnakan.
* Tahap Pembahasan
Sosialisasi: Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, atau diskusi, untuk mendapatkan pendapat masyarakat terkait Raperda.
Pembahasan di DPRD: Raperda dibahas di DPRD melalui rapat kerja Bapemperda/Komisi/Pansus Bersama Unit Pemko.
Pembicaraan Tingkat I: Pembahasan mendalam tentang materi pokok Raperda.
Pembicaraan Tingkat II: Pengesahan Raperda setelah pembahasan di tingkatI.
* Tahap Penetapan (Pengesahan) Oleh kepala Daerah (Bupati) bersama DPRD
* dan Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan (Sosialisasi PERDA).
Dari beberapa tahapan diatas terdapat tumpang tindih isu publik, yakni tentang Sosialisasi Raperda dan Sosperda. Padahal kalau kita pahami, antara RAPERDA dan PERDA itu beda sekali. Baik secara tahapan dan sifatnya.
Raperda sifatnya masih belom baku dan harus menampung apa yang menjadi masukan-maaukan dari masyarakat. Sedangkan Perda sifatnya top down dan harus dipatuhi secara mutlak karena sudah menjadi produk hukum daerah.
Perhari ini, tahapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kab Jember masih berupa Rancangan Peraturan Daerah Perda di kabupaten jember tidak lah sama, terkait adanya laporan dugaan Korupsi SOSPERDA yang pada prosesnya sudah sampai pada tahap penyidikan, perlu di tinjau ulang bahwa Narasi pelaporan yang di lakukan oleh oknum atau LSM tersebut adalah Sosperda, sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh DPRD kab. Jember masih bersifat Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah. (sekali lagi, bukan Sosialisasi Perda yang sudah disahkan/ditetapkan).
Jika melihat perkembangan informasi dari beberapa laman terkait proses hukum yang sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka kami menduga adanya ketimpangan hukum tanpa melihat klausul yang benar.
Lebih runyamnya lagi, dikarenakan pelayangan isu yang masih belum bisa di pastikan kebenarannya, publik, legislatif serta lembaga pemerintahan kehilangan konsentrasi untuk tetap mengawal dan menyelesaikan RAPERDA untuk terus diproses sampai di sahkan menjadi PERDA. Padahal secara nyata sudah disosialisasikan dan telah mendapatkan masukan dari akar rumput, yakni aspirasi yang sangat ditunggu bukti nyatanya oleh masyarakat Jember.
Maka dari itu dengan aksi ini, kami melayangkan beberapa TUNTUTAN:
1. DPRD KABUPATEN JEMBER.
– Meminta DPRD Kabupaten Jember sebagai fungsi legislasi, Menindak Lanjuti dan mengawal secara penuh RAPERDA yang sudah disosialisasikan dan mangkrak untuk di proses serta di sahkan oleh bupati menjadi PERDA, khususnya RAPERDA Tentang Madrasah Diniyah Takmiliah.
– Meminta DPRD Kabupaten Jember Menyatakan Sikap Baik Secara Hukum Atas Kegaduhan Yang Tidak Mendasar Yang dilakukan oleh Salah Satu Oknum atau LSM yang tidak bijak.
2. KEJAKSAAN NEGERI JEMBER.
– Meminta Kejaksaan Negeri Jember bersikap i