Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 5 Feb 2026 14:05 WIB ·

Dishub Kabupaten Jember Bertindak, Melakukan Penertiban Kabel Optik di Perkotaan.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember bersama Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menertibkan kabel fiber optic (FO) ilegal yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU). Penertiban kabel ilegal ini dilakukan pada Kamis pagi (05/02/2026).

Kepala Dishub Kabupaten Jember Gatot Triyono mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kabel ilegal tersebut dipasang tanpa izin dan mengganggu operasional perawatan infrastruktur milik pemkab.

Klik Gambar

“Keberadaan kabel ilegal tersebut tidak ada izin. Ini sangat mengganggu kami saat melaksanakan perawatan,” ujar Gatot.

Baca Juga :   Yayasan Bhakti Bela Negara Gelar Penanaman Benih Padi Unggul PS-08, Wujudkan Ketahanan Pangan Dari Carita Banten

Dia menjelaskan, gesekan antara kabel milik Pemkab Jember dengan kabel FO sering menimbulkan gangguan teknis di lapangan. Penertiban ini diharapkan dapat membuat wilayah kota Jember terlihat lebih tertib dan indah.

Operasi penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk dishub, bakesbangpol, satpol PP, dan bapenda dengan total personel sekitar 30 orang. Kegiatan dilaksanakan atas arahan Bupati Jember Muhammad Fawait.

Pada hari pertama operasi, tim menindak lima titik pemasangan kabel ilegal di wilayah kota. Gatot belum merinci jumlah provider yang terdampak penertiban ini.

Baca Juga :   Acara Bunga Desaku:Bupati Fawait Pastikan UHC Gratis Berjalan dan Pendataan Guru Ngaji Dibenahi

Kabel Hasil Penertiban Disita Petugas Untuk pelanggaran ini, pihaknya tidak memberikan sanksi administratif, namun langsung memotong dan menyita kabel-kabel ilegal tersebut.

“Kami hanya memotong kabel dan menyita kabel-kabel tersebut di dinas perhubungan,” jelasnya.Gatot menegaskan, tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2019 yang melarang pemasangan yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Meski demikian, Gatot menjelaskan bahwa tiang PJU sebagai perlengkapan fasilitas jalan sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi, dengan syarat memiliki izin resmi dan tidak mengganggu operasional.“Semua harus berizin dan tidak mengganggu operasional kami,” tegasnya.

Baca Juga :   Polsek Ajung Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Jaga Harkamtibmas Jelang Mudik

Dia mengimbau kepada masyarakat dan seluruh provider telekomunikasi yang akan melaksanakan aktivitas pemasangan kabel untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap oleh tim lapangan, dimulai dari wilayah kota dan akan diperluas ke wilayah lainnya di Kabupaten Jember.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Projo Jatim Sebut Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Desa

2 Juni 2026 - 11:52 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Korwil Jatim Gemasamudra.com Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa

1 Juni 2026 - 10:54 WIB

ULD Jember Matangkan Persiapan 20 Atlet Unggulan : Sambut Forprov III Jatim.

31 Mei 2026 - 08:51 WIB

Musdes Penetapan Panitia Pemilhan BPD Desa Pancakarya Tahun 2026 Telah Dilaksanakan

31 Mei 2026 - 08:37 WIB

Musdes Desa Silo Sepakati Dukungan Pembangunan Yon TP, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu Hoaks Tambang Emas

28 Mei 2026 - 23:13 WIB

Dalam Rangka Hari Raya idul Adha : PTPN I Regional 5 Kebun Ajung Gayasan melaksanakan penyembelihan hewan kurban 

28 Mei 2026 - 11:33 WIB

Trending di Berita Nasional