Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember, Rohani, mengeluhkan belum diterimanya sertifikat hak milik yang menjadi jaminan kredit, meskipun seluruh kewajiban angsuran telah dilunasi sejak Agustus 2025.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam agenda mediasi yang mempertemukan pihak debitur dengan perwakilan BTN Cabang Jember, Nuning, serta Notaris Ernie. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret karena proses pemecahan sertifikat masih belum rampung.
Dalam mediasi dijelaskan bahwa saat akad kredit KPR dengan tenor 15 tahun, pengikatan jaminan dilakukan melalui Notaris Diyah. Namun, dalam perjalanannya ditemukan adanya kesalahan pada luas tanah yang tercantum dalam dokumen.
Pada tahun 2013, proses pemecahan sertifikat kemudian dialihkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Notaris Ernie. Menurut keterangan Notaris Ernie, proses pemecahan sertifikat seharusnya diurus oleh pihak pengembang (developer), mengingat pertimbangan efisiensi biaya. Notaris Ernie juga diketahui merupakan notaris yang menangani developer lokasi perumahan tersebut.
Namun, proses tersebut tidak pernah tuntas setelah pemilik developer, Rudi, meninggal dunia. Akibatnya, proses pemecahan sertifikat terbengkalai hingga bertahun-tahun dan belum selesai meskipun kredit KPR telah lunas.
Rohani mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada BTN Cabang Jember, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Namun, setiap kali mempertanyakan kapan sertifikat dapat diambil, jawaban yang diterima selalu menyebutkan bahwa prosesnya masih belum selesai.

Dalam mediasi yang digelar hari ini, pihak BTN belum dapat menyerahkan sertifikat kepada debitur. Meski demikian, BTN menyatakan akan memberikan keterangan resmi secara tertulis kepada Rohani mengenai status dan perkembangan penyelesaian sertifikat tersebut.
Debitur berharap pihak BTN segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan proses administrasi yang telah tertunda selama bertahun-tahun, sehingga hak atas sertifikat dapat diterima setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.






