Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Feb 2026 13:54 WIB ·

Pemkab Jember Selaraskan Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI : Tertibkan Reklame Ilegal.


Pemkab Jember Selaraskan Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI : Tertibkan Reklame Ilegal. Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com– Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar aksi tegas penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2/2026) pagi. Operasi ini difokuskan di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Khususnya, terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.

Klik Gambar

Arahan tersebut disampaikan saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada 2 Februari 2026. Hadir dalam rakor itu, Bupati Jember, Gus Fawait, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.

Baca Juga :   Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan

Dalam pidatonya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk menyelamatkan dan mengelola seluruh kekayaan alam Indonesia secara mandiri. Menurut dia, pemanfaatan kekayaan bumi pertiwi harus diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat luas.

“Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” ujar Presiden.

Lebih lanjut, atas nama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata bersifat represif, melainkan bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.

“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :   DKPP Melaksanakan Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan di Desa Wonoasri, Tempurejo.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah berakhir sejak tahun 2019 dan 2020. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.

“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.

Baca Juga :   Bukan Sekadar Seremonial, Jembatan Emosional Bupati dan Rakyat : Bunga Desaku.

Meski demikian, Kasatpol PP Jember menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.

Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Komisi A DPRD Jember Gelar Hearing Sengketa Lahan di Desa Petung, Sejumlah Kejanggalan Sertifikat Hak Pakai PTPN Terungkap

10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Camat Ajung Sosialisasikan Program PETA CINTA, Pengurusan Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan

10 Juni 2026 - 12:37 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Milik Warga

10 Juni 2026 - 10:42 WIB

Yonif 515 UTY/9/2 Kostrad Gelar Tradisi Penyambutan Macan Kumbang 47

10 Juni 2026 - 06:18 WIB

Trending di Berita Nasional