Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Mar 2021 14:30 WIB ·

Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka


Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka Perbesar

Jember (GS) – konferensi pers oleh Satresnarkoba dan berapa Polsek Polres Jember, penangkapan peredaran serta penyalahgunaan Narkoba  dan Okerbaya di wilayah hukum Polres Jember, 58 tersangka berikut barang bukti Narkoba jenis obat terlarang lainya beserta kendaraan berhasil diamankan Polres Jember Selama bulan januari hingga februari 2021, dimana dalam peredaranya sudah bebas secara online atau melalui jasa pengiriman dari dalam maupun luar Kabupaten Jember, pukul 13.00 WIB, rabu (3/3/2021).

Kegiatan konferensi pers dihadiri oleh Akp Dika Hadiyan Widya (Kasat Narkoba Polres Jember), Akp Facthur Rozi (Kapolsek Semboro), Iptu Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), Ipda Edi (KBO Narkoba Polres Jember), Ipda Herry (Kanit 1 Narkoba Polres Jember), anggota Provost Polres Jember serta media.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis

Akp Hadi menjelaskan Modus Operandi para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar kemudian diedarkan secara bebas, kebanyakan dari tersangka penangkapan adalah pengedar dan ada juga residivis yang berasal dari semboro, yang mana pembelianya dilakukan secara online, yang kemudian barang tersebut diterima melalui jasa paket pengiriman barang dan di edar di beberapa wilayah kabupaten Jember, “Jelas Hadi.

Klik Gambar

Jumlah tersangka pengedar Narkoba dari barang bukti Narkoba jenis shabu 42,43 gram, Trihexyphenidil 38.875 butir, dan Dekstrometorphan 34.867 butir dan uang tunai Rp. 2 juta, dari bulan Januari sampai bulan februari 2021.

Baca Juga :   Solidaritas Gabungan TNI-Polri Menciptakan Situasi kamtibmas Yang Kondusif Di Wilayah Kota Metro

Berikut rincian dari 52 kasus yang yang sudah dilakukan penangkapan terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Jember, Satreskoba Polres Jember 33 kasus, Polsek Sumbersari 2 kasus, Polsek Jenggawah 3 kasus, Polsek Gumukmas 1 kasus, Polsek Patrang 1 kasus, Polsek Arjasa 1 kasus, Polsek Kalisat 2 kasus, Polsek Semboro 2 kasus, Polsek Jenggawah 2 kasus, Polsek Wuluhan 1 kasus, Polsek Panti 1 kasus, Polsek Tempurejo 1 kasus, Polsek Rambipuji 1 kasus, Polsek Puger 1 kasus.

Baca Juga :   Anggaran DPMPTSP Pringsewu 2024 Disorot, L@pakk Pertanyakan Efektivitas Belanja Publik

Ancaman hukuman terhadap tersangka bagi pengedar narkoba sesuai pasal 114, 112 UU No 35 2009
hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, denda minimal 1 milyar, paling banyak 10 milyar dan okerbaya UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda maksimal 1 milyar.”pungkas Hadi dalam jumpa pers dihalaman Polres Jember. (tim)

ed: roexien esc

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Ketua SMSI Lampung Protes, Laporan Balik Tetap Diproses Polda Meski HS Berstatus Tersangka

25 Januari 2026 - 07:18 WIB

Tren Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Lampung Masih Tinggi, Ini Pesan Khalila

4 Januari 2026 - 19:13 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Perjuangan Tukang Becak untuk mendapatkan haknya atas tanah warisan.

11 Desember 2025 - 15:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal