Jember, GEMASAMUDRA.COM – Aksi penyelundupan obat terlarang dengan modus memesan sebuah alat batang alumunium yang digunakan sebagai alat memasang lis kaca kedalam Lapas, yang didalamnya berisi narkoba, berhasil di gagalkan oleh pihak Keamanan Lapas P2U, Kejadian tersebut bisa digagalkan berkat kejelian petugas yang berada dilapas.
Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan Andri (Kasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Lapas Kelas IIA Jember, selasa 25 Mei 2021 saat press confrence di depan halaman lapas Jember Jl. PB Sudirman Jemberlor, Kecamatan. Patrang, Kabupaten Jember.
Dalam aksinya pelaku menyembunyikan narkoba jenis Trihexyphenidyl didalam sebuah batang alumunium yang ditutup dengan plastik, dalam pengakuanya tersangka S nekat melakukan aksinya tersebut karena mendapatkan pesanan dari warga binaan lapas yang berinisial J.
Mendapati adanya penyelundupan Narkoba kedalam lapas, pihak Lapas langsung menghubungi Unit Reskoba Polres Jember, Hal ini menurut Kasi Kamtib Andri adalah bentuk sinergitas dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dengan bersinergi dengan pihak Reskoba, terutama perihal adanya peredaran narkoba yang berada didalam Lapas,” Ungkap Andri.
Pengungkapan dilakukan oleh P2U petugas pintu yang berada dalam lapas, dengan memeriksa alat yang dibuat untuk menyelundupkan narkoba, berupa batang alumunium yang dipesan oleh warga binaan dengan alasan untuk memasang lis kaca.
“Narkoba yang ditemukan didalam batang alumunium sebanyak 28 butir berjenis Trihexyphenidyl, Pelaku S langsung diamankan oleh pihak petugas lapas, setelah itu petugaspun langsung berkoordinasi dengan Pihak Reskoba Polres Jember guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. “Pungkas Kasi Kamtib Lapas IIA Jember saat memberikan keterangan ke beberapa awak media.