Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Feb 2020 10:03 WIB ·

Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi


Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JS (31) dan MI (20) diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Menggala, hari hari Senin (24/02/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Saat diringkus oleh petugas kami, kedua pria yang sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sedang asyik berpesta sabu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :   Kapolres Tuba : Ungkap Narkoba Pada 2019 Meningkat

Lanjutnya, para terduga pelaku ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Klik Gambar

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Bersama Gubernur Lampung Membuka / Soft Opening Mall Pelayanan Publik (MPP) BMW,

“Selain berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP (handphone) Mito warna putih,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga :   Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon ikuti Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Gajahan

Saat ini para terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Trending di Berita Media Global