Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 25 Feb 2020 10:03 WIB ·

Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi


Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JS (31) dan MI (20) diringkus petugas Kepolisian dari Polsek Menggala, hari hari Senin (24/02/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Tua, Blok A, Kecamatan Menggala.

“Saat diringkus oleh petugas kami, kedua pria yang sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) sedang asyik berpesta sabu,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/02/2020).

Baca Juga :   Diduga Depresi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung nya Hingga Kepalanya Terputus.

Lanjutnya, para terduga pelaku ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada tiga orang laki-laki yang tidak di kenal sedang melakukan pesta narkotika di Kampung Tua, Blok A.

Klik Gambar

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disampaikan oleh warga. Disana petugas kami melihat ada tiga orang yang sedang asyik berpesta jenis sabu dan salah satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

Baca Juga :   Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Lakukan Kunker, Berikut Kegiatannya

“Selain berhasil meringkus dua orang terduga pelaku, petugas kami juga berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa alat hisang sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral merk aqua, korek api gas, pirex yang di dalamnya masih terdapat sabu, plastik klip kecil yang berisi sabu dan HP (handphone) Mito warna putih,” ungkap Zulkifli.

Baca Juga :   Seru Abis! Polres Tulang Bawang Bikin Geger dengan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Saat ini para terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Baru Dibangun, Proyek Jalan Sidoharjo-Podomoro Sudah Amblas

2 Desember 2025 - 20:28 WIB

2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Kades menghimbau untuk meningkatkan siskamling tanggapi Aksi Pencurian 2 Ekor Sapi Di Nogosari.

30 November 2025 - 18:45 WIB

Ribuan Warga Ikuti Colour Fun Dan Gelaran Budaya, Festival Way Kambas XX Tahun 2025 Semarak

30 November 2025 - 15:16 WIB

Sambung Kedekatan Dengan MGG Pergunu Jember Gandeng Rilis Fakta Berkolaborasi dalam OJT Jurnalistik, Tingkatkan Kompetensi Guru di Hari Guru Nasional

30 November 2025 - 11:50 WIB

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Trending di Berita Nasional