Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Okt 2021 14:47 WIB ·

Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa


Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu | Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT). “Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48.866.400.000,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melakukan pendampingan hukum di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).

Pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Dimana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara. “Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami  sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya

Baca Juga :   Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 di Aula Rembug Warga Kecamatan Jenggawah.

Selain itu, Kejari Pringsewu mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui E-warong.

Klik Gambar

Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan, lanjutnya, potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari.
“Katalisator harga dari Diskoperindag,” tambahnya.

Baca Juga :   Alot Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Ike-Zam Yakin Masih Bisa Lolos

Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 2 pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Diantaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.

Wakil Bupati Fauzi meminta kepada  Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut. “Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.

Baca Juga :   Mari Kita Sukseskan Kampanye Campak Dan Measles Rubella (MR) Untuk Kabupaten Tulangbawang Yang Lebih Sehat

Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,  Politik dan Hukum Relawan, Kadis PMP Eko Sumarmi, Kabag Hukum , Camat se-Kabupaten Pringsewu, DPK Apdesi se- Kabupaten Pringsewu dan serta lima kepala pekon dari Kecamatan Gadingrejo. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Upacara Sertijab Kapolres Jember yang digelar di lapangan apel Mapolres Jember, dipimpin Langsung Kapolda Jatim.

16 April 2025 - 13:41 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Perjuangan melawan mafia tanah memasuki sidang pembuktian dari Termohon

16 April 2025 - 10:27 WIB

Trending di Berita Nasional