Pringsewu | Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT). “Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48.866.400.000,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melakukan pendampingan hukum di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).
Pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Dimana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara. “Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya
Selain itu, Kejari Pringsewu mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui E-warong.
Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan, lanjutnya, potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari.
“Katalisator harga dari Diskoperindag,” tambahnya.
Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 2 pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Diantaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.
Wakil Bupati Fauzi meminta kepada Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut. “Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Relawan, Kadis PMP Eko Sumarmi, Kabag Hukum , Camat se-Kabupaten Pringsewu, DPK Apdesi se- Kabupaten Pringsewu dan serta lima kepala pekon dari Kecamatan Gadingrejo. (Red)