Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 25 Okt 2021 14:47 WIB ·

Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa


Pendampingan Hukum Kejari Pringsewu Selamatkan Rp48 Miliar dari Dana Desa Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu | Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim melakukan penyelamatan terhadap keuangan negara sebesar Rp48 miliar dari dana desa (DD). Uang itu bersumber dari pendampingan hukum dari alokasi DD 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT). “Total uang negara yang telah kami selamatkan sebesar Rp48.866.400.000,” kata Kajari Pringsewu Ade Indrawan saat melakukan pendampingan hukum di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Senin (25/10).

Pendampingan yang dilakukan untuk menghindari potensi penyaluran bantuan yang salah sasaran. Dimana ketidaktepatan sasaran bantuan bisa berakibat terjadi penguapan anggaran yang menimbulkan kerugian negara. “Bisa berimplikasi kepada hukum pidana. Tapi ketika ada pendampingan hukum, berdasarkan penilaian kami  sudah tepat sasaran dan bisa menyelamatkan uang negara,” ungkapnya

Baca Juga :   MONITORING PEMBANGUNAN JALAN, WAHDI TEKANKAN HASILNYA HARUS BERKUALITAS

Selain itu, Kejari Pringsewu mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui E-warong.

Klik Gambar

Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan, lanjutnya, potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari.
“Katalisator harga dari Diskoperindag,” tambahnya.

Baca Juga :   Saksi Demokrat Walk Out dan Akan Lapor Polisi di saat KPU Melaksanakan Amar Putusan MK

Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada 2 pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Diantaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.

Wakil Bupati Fauzi meminta kepada  Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut. “Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.

Baca Juga :   Suksesnya Deklarasi DPC SPRI Lampung Timur

Acara tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan,  Politik dan Hukum Relawan, Kadis PMP Eko Sumarmi, Kabag Hukum , Camat se-Kabupaten Pringsewu, DPK Apdesi se- Kabupaten Pringsewu dan serta lima kepala pekon dari Kecamatan Gadingrejo. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

Bupati Dan Kajari Lampung Timur Rapatkan Barisan Terkait Tunggakan PBB

2 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Terkini