Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 27 Jul 2026 12:31 WIB ·

Pelapor Datangi Inspektorat Jember Dugaan Maladministrasi Desa Rowoindah


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Misbachul Munir datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Jember, didampingi oleh perwakilan RT, RW, dan anggota BPD, guna mempercepat penyelesaian dugaan maladministrasi keuangan Desa Rowoindah.

Kedatangan mereka merupakan langkah koordinasi lanjutan setelah sebelumnya laporan serupa telah disampaikan ke Kejari Jember.

Klik Gambar

“Luar biasa untuk penanganan ini. Kendati ini masih harus disinkronkan, temuan-temuan dari saya selaku warga pelapor. Memang ada upaya dari pihak Kejari Jember untuk sinkron data dan sekaligus koordinasi dengan pihak APIP Jember dalam hal ini Inspektorat Jember,” ujar Misbahul kepada awak media di teras kantor Inspektorat, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, Misbachul merinci 2 temuan utama terkait laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Rowoindah tahun 2021. Temuan pertama adalah adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp702 juta.

Baca Juga :   Untuk Cegah Konflik, Nusron Wahid: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah 

“Untuk satu kasus saja tahun 2021 tepatnya, realisasi penggunaan anggaran itu ada silpa sebesar tujuh ratus dua juta. Nah ini sangat luar biasa,” jelasnya.

Ia menduga dana SILPA tersebut tidak digunakan dan tidak dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Berdasarkan hasil cross check, dana tersebut tidak muncul dalam APBDes tahun 2022.

“Ini tidak. Setelah cross check tahun anggaran 2022 tidak muncul. Lah menguap begitu saja. Apa artinya? Secara otomatis ini patut diduga ini menguap begitu saja,” tegasnya.

Temuan kedua berkaitan dengan pengelolaan Tanah Kas Desa atau TKD. Misbachul menyebut tidak adanya panitia lelang dalam proses penyewaan TKD, dan hasil sewa untuk tahun 2021 hingga 2026 diduga tidak disetorkan ke kas desa.

Baca Juga :   Polres Jember Silaturahmi ke kodim 0824 Jember : Mempererat Sinergi.

“Pengelolaan berdasarkan regulasi yang ada itu kan harus ada panitia lelang, lah selama ini tidak ada. Dan anehnya tahun 2021 ditambah tahun 2026 ini mestinya penyewaan tanah desa itu masuk ke kas desa itu enggak masuk,” ungkapnya.

Misbachul menegaskan, isi laporan yang ia sampaikan ke Inspektorat sama dengan laporan yang telah dikirim ke Kejari Jember.

Ia juga berharap adanya atensi dari Kejati Jatim agar kasus ini segera ada tindak lanjut.

“Kami harapkan ada penyelesaian tindak lanjut termasuk penanganan hukumnya. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Anggaran dari negara itu bisa tanda kutip menguap begitu saja atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang dirugikan adalah masyarakat sebagai objek dari pembangunan itu sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga :   Penguatan Desa IMAN : Tim Penggerak PKK Bersama Bakorwil Jember Gelar Peningkatan Kapasitas Kader PKK.

Sebagai tambahan informasi, Kejaksaan Negeri Jember mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran di Desa Rowoindah, Kecamatan Ajung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Jember dan Kejari Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan dan atensi yang diterima tersebut.

Sekretaris Inspektorat, Faruk, memberi jawaban lewat telepon bahwa ia belum menerima surat dari Kejari Jember terkait hal itu.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

PMR Wira SMKN 1 Jember Gelar ABHINAYA 2026, Ajak PMR Madya se-Kabupaten Jember Unjuk Prestasi

7 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Dorong Kepedulian Sampah SMPN 4 Jember Gelar Pemilihan Duta Lingkungan dan Literasi

7 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Jember Perkuat Layanan Adminduk hingga Desa, Gus Fawait Pastikan Semua Gratis

7 Agustus 2026 - 07:21 WIB

DPC GWI Jember Ikut Meriahkan Latihan Bersama Tajemtra 2026 

6 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Perkuat Benteng Kesiapsiagaan Bencana SIBAT Puger Kulon, JRCS Jepang Turun Tangan

6 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Ketua DPC Madas Sedarah Jember Bantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Tegaskan Pengaduan Berdasarkan Surat Pernyataan

6 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Trending di Berita Nasional