Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 5 Feb 2025 12:40 WIB ·

Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot


Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot Perbesar

PRINGSEWU – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menunjuk Inspektur Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu. Keputusan ini diambil setelah Sekkab Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan stabil, terutama dalam pengambilan kebijakan serta menjaga kepercayaan publik di Bumi Jejama Secancanan,” ujar Marindo, Kamis (30/1/2025).

Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Klik Gambar

Serangkaian Penahanan Pejabat di Pringsewu

Sebelum Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni Kabag Kesra Setdakab Pringsewu yang juga Sekretaris LPTQ, Rustian, serta Bendahara LPTQ, Tari Prameswari.

Baca Juga :   Kenalkan Olahraga Dayung, PODSI Pringsewu Resmi Dikukuhkan

Keduanya diduga melakukan laporan fiktif dan markup anggaran sejumlah kegiatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584,4 juta. Rustian ditahan di Rutan Bandar Lampung, sementara Tari Prameswari ditahan di Rutan Tanggamus.

Heri Iswahyudi kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Terima Piagam Penghargaan dari Kupas Tuntas Group

Pringsewu di Bawah Pj Bupati, Pejabat Bertumbangan

Kasus korupsi ini menambah daftar panjang pejabat di Pringsewu yang terjerat hukum sejak kepemimpinan Pj Bupati Marindo Kurniawan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pejabat ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek, Heri Iswahyudi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Baca Juga :   Ketua Kube Jogja Jaya Curang, KPM Pindah ke Kube Lain

“Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar Kadek.

Sejauh ini, Kejari Pringsewu telah berhasil memulihkan dana Rp374 juta dari total kerugian negara sebesar Rp584,4 juta. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial di Paseban Berjalan Lancar, Namun Ketidakhadiran TKSK Kencong Jadi Sorotan

22 November 2025 - 13:25 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

MGG Jember Berikan Ucapan Selamat kepada Rafardhan Putra Hermawan, Peraih Medali Perunggu O2SN Cabor Karate Tingkat Nasional

16 November 2025 - 23:42 WIB

Disbudpar Jatim Bersama DPRD Jatim Gelar Wayang Kulit di Umbulsari, Perkuat Upaya Pelestarian Seni Daerah

14 November 2025 - 22:36 WIB

Trending di Daerah