Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 27 Jul 2020 23:31 WIB ·

Bustami Zainudin Sosialisasikan UU Omnibus Law saat Reses di Pemkab Pringsewu


Bustami Zainudin Sosialisasikan UU Omnibus Law saat  Reses di Pemkab Pringsewu Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu terima kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi (reses) Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Senator asal Lampung tersebut melakukan diskusi bersama Bupati Pringsewu Sujadi dan para staff ahli beserta para kepala OPD di aula kantor Bupati setempat, Senin (27/7/2020).

Dalam sambutannya Sujadi menerangkan aset yang dimiliki Kabupaten Pringsewu, baik di bidang SDA dan juga SDM. Juga dijelaskan soal perkembangan penanganan Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan.

Klik Gambar

“Kami dari Gustas sudah berupaya melaksanakan apa yang jadi perintah dari pemerintah pusat. Untuk saat ini di Kabupaten Pringsewu statusnya naik turun antara hijau dan kuning,” ujar Sujadi.

Meskipun, lanjut Sujadi, Pemkab Pringsewu pun sudah melaksanakan pencegahan dengan berbagai upaya sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga :   PRINGSEWU TUAN RUMAH RAKORNIS PERHUBUNGAN SE PROVINSI LAMPUNG

“Kami juga memiliki gedung isolasi untuk Pasien Covid-19 yang dibuat di bekas rumah sakit lama. Kemudian RSUD Pringsewu menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19, selain untuk pasien dari Kabupaten Pringsewu, juga dari kabupaten tetangga seperti Tanggamus, Pesisir Barat, Pesawaran dan Lampung Tengah,” papar Sujadi.

Sementara itu, Bustami dalam resesnya juga melakukan tanya jawab kepada para kepala OPD terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu.

“Reses saya hari ini sekaligus dalam rangka sosialisasi soal kelembagaan DPD dan soal Prolegnas yang akan dikerjakan oleh DPD dan DPRD, diantaranya soal soal Omnibus Law, UU Pilkada dan UU BPIP dan pengawasan terhadap pelaksanaan gustas Covid-19,” ungkap dia.

Baca Juga :   Anggota DPRD Fraksi Gerindra Berikan Bantuan APD ke Polres Pringsewu

Bustami dalam pemaparannya juga mensosialisasikan tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat. Mengingat, UU Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk menarik investor dan memperkuat perekonomian nasional.

Sedangkan masyarakat menilai, UU Cipta Kerja tersebut tak berpihak ke masyarakat, terutama untuk para pekerja. Seperti terancamnya upah minimum kota/kabupaten (UMK), pesangon PHK yang berkurang, penghapusan cuti haid bagi perempuan, nasib outsourcing yang tidak jelas dan pekerja yang bisa dikontrak seumur hidup.

“Jadi gini, ada 79 undang-undang yang akan dijadikan 1, dalam rangka cipta kerja untuk memangkas jalur birokrat. Dan dari 79 ini banyak orang yang tak paham didalamnya, dan seolah-olah orang latah makanya perlunya kita sosialisasikan. Apa saja sih yang menjadi kekurangannya,” ucap Bustami saat diwawancarai usai melakukan diskusi.

Baca Juga :   Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Disporapar Pringsewu Bentuk Desa Wisata

Kemudian saat disinggung terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, Bustami menghimbau agar masyarakat agar mempunyai kesadaran tinggi terutama menghadapi adaptasi kebiasaan baru (AKB).

” Kalau untuk di Pringsewu ini trendnya makin hari makin menurun, walaupun fluktuatif. Ini tergantung kesadaran kita sebab leading sektornya sebenarnya masyarakat ya, bukan Dinas Kesehatan. Semua tergantung ke kita (masyarakat-red) untuk memperhatikan dan waspada terutama di daerah-daerah yang wabah ini rentan muncul. Seperti kerumunan pasar, ataupun jalan. Kita harus lakukan protokol kesehatan dengan tertib, jaga imunitas badan,” tutupnya.

Untuk diketahui, senator asal Lampung ini akan melakukan reses di 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.

Penulis : Redaktur

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Sebagai Simbol Doa dan Harapan, Papauma Menggelar Ritual Suroan

30 Juni 2025 - 06:11 WIB

Wisata Agro Wonosari adakan Upgrading Sosial Media Bagi Karyawan Untuk Menjaga Kualitas SDM

29 Juni 2025 - 10:58 WIB

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Pemdes Puger Wetan Jember Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Untuk Memperingati 1 Muharram 1447 H.

28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

Trending di Berita Terkini