Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Feb 2025 14:21 WIB ·

Novi Marzani : Distribusi BBM sesuai Perpres dan Regulasi BPH Migas


Novi Marzani : Distribusi BBM sesuai Perpres dan Regulasi BPH Migas Perbesar

TULANG BAWANG – Direktur PT Tulang Bawang Perseroan, Novi Marzani BMY, menegaskan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24345107 Menggala sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran aturan migas dan indikasi “permainan” antara pihak SPBU dan dinas terkait yang sebelumnya diberitakan.

oppo_2

Novi Marzani menjelaskan bahwa BUMD memiliki kewenangan dalam mendistribusikan BBM subsidi kepada petani, nelayan, usaha mikro, dan sektor transportasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga :   Tulang Bawang Kembali Meraih Penghargaan, 7 Kali Berturut-turut Pemkab Tulang Bawang Raih WTP

“Distribusi BBM yang dilakukan oleh BUMD mengacu pada regulasi yang jelas, termasuk rekomendasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu,” ujar Novi Marzani dalam keterangannya.

Klik Gambar

Menurutnya, penerbitan surat rekomendasi ini telah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana beberapa instansi memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi.

Baca Juga :   Kapolresta Surakarta Bersama Dandim 0735/Surakarta Pimpin Apel Konsolidasi OKC 2019

“Untuk usaha mikro, rekomendasi berasal dari Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara untuk sektor perikanan, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta kepala pelabuhan perikanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Novi menegaskan bahwa sektor pertanian juga memiliki regulasi yang mengatur distribusi BBM subsidi, di mana Dinas Pertanian dan Perkebunan serta perangkat daerah lainnya bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi. Hal serupa juga berlaku untuk sektor transportasi dan pelayanan umum.

Baca Juga :   Ponpes Bahari-Al Islam Gelar Pelepasan Muridnya

“Kami menjalankan pendistribusian BBM sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika ada dugaan pelanggaran, perlu ada klarifikasi berbasis data yang valid, bukan sekadar asumsi,” tambahnya.

Novi berharap pemberitaan terkait distribusi BBM subsidi dapat berimbang dan mengacu pada fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa distribusi BBM di Kabupaten Tulang Bawang tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Festival Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Se-kecamatan Kalisat

2 Februari 2025 - 19:40 WIB

Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Dengan PT Imasco Dinilai Cacat Prosedural

1 Februari 2025 - 16:39 WIB

Camat Sukorambi Himbau Warga NU Sukorambi Partisipasi Aktif Pada Rehab Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Sukorambi

1 Februari 2025 - 07:38 WIB

SMANDA Menerima Audiensi Dari AJOI Metro

31 Januari 2025 - 13:04 WIB

Sekdakab Pringsewu Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

30 Januari 2025 - 18:05 WIB

Massa Honorer Demo Kantor Bupati dan DPRD Tuntut P3K

30 Januari 2025 - 17:25 WIB

Trending di Berita Terkini