Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 3 Feb 2025 14:21 WIB · waktu baca 1 menit

Novi Marzani : Distribusi BBM sesuai Perpres dan Regulasi BPH Migas


Novi Marzani : Distribusi BBM sesuai Perpres dan Regulasi BPH Migas Perbesar

TULANG BAWANG – Direktur PT Tulang Bawang Perseroan, Novi Marzani BMY, menegaskan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24345107 Menggala sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran aturan migas dan indikasi “permainan” antara pihak SPBU dan dinas terkait yang sebelumnya diberitakan.

oppo_2

Novi Marzani menjelaskan bahwa BUMD memiliki kewenangan dalam mendistribusikan BBM subsidi kepada petani, nelayan, usaha mikro, dan sektor transportasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga :   LSM Forkorido Lampung Siap Usut Dugaan Penyimpangan Dana Puskesmas Tiyuh Tohou

“Distribusi BBM yang dilakukan oleh BUMD mengacu pada regulasi yang jelas, termasuk rekomendasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu,” ujar Novi Marzani dalam keterangannya.

Klik Gambar

Menurutnya, penerbitan surat rekomendasi ini telah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana beberapa instansi memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi.

Baca Juga :   Karya Bhakti Daerah, Langkah Konkrit Kodim Solo Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

“Untuk usaha mikro, rekomendasi berasal dari Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara untuk sektor perikanan, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta kepala pelabuhan perikanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Novi menegaskan bahwa sektor pertanian juga memiliki regulasi yang mengatur distribusi BBM subsidi, di mana Dinas Pertanian dan Perkebunan serta perangkat daerah lainnya bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi. Hal serupa juga berlaku untuk sektor transportasi dan pelayanan umum.

Baca Juga :   PJ Bupati Tubaba Beri Pengarahan Pejabat Eselon lll

“Kami menjalankan pendistribusian BBM sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika ada dugaan pelanggaran, perlu ada klarifikasi berbasis data yang valid, bukan sekadar asumsi,” tambahnya.

Novi berharap pemberitaan terkait distribusi BBM subsidi dapat berimbang dan mengacu pada fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa distribusi BBM di Kabupaten Tulang Bawang tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Berdalih BOS Minim, Komite MAN Pringsewu Pungut Rp3 Juta Per Siswa

9 Mei 2025 - 13:23 WIB

Monev Terakhir Muspika Ajung Tahap 1 2025 di Desa Mangaran

9 Mei 2025 - 13:22 WIB

Gelar Tanam Perdana Tembakau MTT 2025/2026 Seluas 650 Ha Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember

9 Mei 2025 - 12:40 WIB

Desa Klompangan di datangi Team Monev Muspika Ajung Tahap 1 2025

8 Mei 2025 - 11:25 WIB

TMMD ke 124 Resmi dibuka oleh Bupati Jember Gus Fawaid

7 Mei 2025 - 09:05 WIB

PTPN I Regional 5 Gelar Doa Bersama Sambut Panen Raya Tebu 2025.

6 Mei 2025 - 10:19 WIB

Trending di Daerah