Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Mei 2026 14:26 WIB ·

Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP


Pembangunan Kos di Lahan Sawah Gadingrejo Masih Berjalan, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Satpol PP Perbesar

PRINGSEWU – Aktivitas pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, masih berlangsung meski pemerintah telah memasang papan larangan di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait tindak lanjut penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebelumnya, pemerintah daerah telah memasang plang yang berisi larangan alih fungsi lahan pertanian. Dalam papan tersebut juga tercantum ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Klik Gambar

Meski demikian, bangunan kos-kosan yang diduga berdiri di atas lahan pertanian tersebut masih terlihat dalam proses pembangunan.

Baca Juga :   Nodong Hape, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Satpol PP Kabupaten Pringsewu sebelumnya menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan dan menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang maupun perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan penertiban berupa penyegelan, penghentian permanen, ataupun pembongkaran bangunan.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Jahron, mengatakan proses penanganan masih berada di tingkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga :   Kompak, Bapak dan Anak di Pringsewu Barengan Jual Sabu-sabu

“Masih ditangani PPNS,” ujar Jahron saat dimintai keterangan, Kamis (21/5).

Sementara itu, Erdian yang disebut menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Papan larangan yang dipasang pemerintah di lokasi pembangunan memuat ketentuan mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, tercantum pula ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelanggar.

Baca Juga :   Bayi 8 Bulan Penderita Atresia Bilier Harapkan Bantuan Pemkab Tubaba

Belum adanya tindakan penertiban yang terlihat di lapangan membuat masyarakat menantikan kepastian langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap pembangunan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lahan pertanian produktif yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah.

Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penanganan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran alih fungsi lahan tersebut.(jay)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Trending di Berita Indonesia