Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 29 Nov 2020 21:02 WIB ·

LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat Terhadap Jurnalist


LBH Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Gugatan Yang Diajukan Oleh AH Yang Berpropesi Sebagai Advokat  Terhadap Jurnalist Perbesar

BANDARLAMPUNG,(Gemasamudra.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung menyesalkan gugatan yang diajukan oleh AH yang berprofesi sebagai Advokat dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap EW seorang jurnalis di Kota Metro. Gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met tersebut pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Hal tersebut, diungkapkan Direktur LBH Pers Lampung Cahdra Bangkit Saputra, S.H, bahwa substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku. Karena, terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban  sesuai dengan kesepakatan damai. Namun hingga terbitnya berita tersebut, korban belum menerima hak-haknya.

Baca Juga :   Kebakaran Lahan di Pekon Bakhu Memicu Kekhawatiran Warga

”Gugatan yang dilakukan tersebut, sangat kami sayangkan terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat, karena seharusnya mekanisme yang digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”terang Bangkit panggilannya sehari – hari, saat ditemui di Kantor LBH Pers Lampung, jalan Sam Ratulagi Gang Mawar 1 no 7 Kelurahan Gedong air, KecamatanTanjung Karang Barat Bandar Lampung. Minggu, (29/11/2020).

Klik Gambar

Menurut Bangkit, pertama hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut. Kedua Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Baca Juga :   Disalahkan Inspektorat Tanggamus, Pembangunan Puskesmas di Lahan PT.Pertamina Kadiskes pun Bungkam

”Maka sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa, pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan,” jelas Bangkit.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Pringsewu Menggila, Total Terkonfirmasi Positif 84 Orang

Dikatakan Bangkit, sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang. Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers.

”Karena bila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya. Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers,”harap Bangkit.(Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

DKPP Jember Lakukan Studi Tiru di Tiga Kabupaten untuk Mewujudkan Perda Cadangan Pangan Daerah.

4 Juli 2025 - 19:20 WIB

Peringati Hari Gizi Nasional ke-65, Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Cegah Stunting

4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

4 Juli 2025 - 10:08 WIB

Pelantikan Perangkat Desa Bangsalsari Berjalan dengan Hikmat.

4 Juli 2025 - 08:54 WIB

Realisasi dan Tanggapan Masyarakat Usahawan Terhadap Program TRC Perijinan DKLH Jember 

4 Juli 2025 - 06:47 WIB

TesTulis dan Penetapan Calon Perangkat Desa Karangsono Berjalan Kondusif 

2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Trending di Berita Terkini