Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Jul 2020 13:15 WIB ·

Kejari Pringsewu Lakukan Ekspose Kinerja, Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara


Kejari Pringsewu Lakukan Ekspose Kinerja,  Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – Usai mengikuti ucapan virtual dan potong tumpeng dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, Kejari Pringsewu lakukan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari BB pencabulan, narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas).

“Jadi hari ini yang akan kami musnahkan diantaranya barang bukti dari kasus perkara narkotika yaitu sabu seberat 37,15 gram , pil mersi sebanyak 2007 butir. Dan juga barang bukti bekas pencabulan seperti kasur, baju, celana dalam, jeans,” kata Kajari Pringsewu Amri Siregar usai melakukan konferensi pers dengan awak media, Rabu (22/ 7/2020).

Klik Gambar

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari setempat dengan disaksikan oleh Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono dan Kasi Tindak Pidana Umum Leni Oktarina.

Baca Juga :   Kelebihan dan Kekuranan Cagub Lampung menurut Pengamat Dunia Hiburan

Sebelumnya, Kajari Pringsewu Amru Siregar didampingi para kepala seksi melakukan konferensi pers dengan para awak media memaparkan pencapaian kinerja Kejari Pringsewu semester 1 (Januari-Juli) tahun 2020.

“Kejari Pringsewu telah melakukan
penyelamatan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80.445.407 dan pemulihan keuangan negara Rp59 juta,” ucap Amru.

Kemudian, saat ini, Kejari Pringsewu di Bidang Pidana Khusus, selama 2020 semester 1 sedang menangani dua perkara yakni kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Pringsewu dan Dana hibah KONI.

Baca Juga :   Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan Pasir Sakti

“Kasus RSUD yang menyebabkan kerugian negara sebesar 717 juta, sudah kita tetapkan tersangka jadi dua. Tinggal menunggu pelimpahan dari jaksa penyelidik ke JPU,” ucap Amru.

Penulis : Team MGG/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini