Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2024 20:54 WIB ·

Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi


Karena Menipu, Salah Satu Oknum LSM di Jember ditangkap Polisi Perbesar

Jember, GemaSamudra – Oknum anggota LSM berinisial TA, 44 tahun warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari Jember, di bekuk polisi ia ditangkap karena Kasus penipuan berkedok penggemukan sapi.

Kapolsek Bangsalsari Iptu Joko Sumargo mengatakan “pada tanggal 10 Mei 2023 lalu tersangka mendatangi korban bernama Niman Abdul Rahman Wahid warga desa tugusari Kecamatan Bangsalsari tersangka sedang membutuhkan uang”.

Kemudian tersangka menawarkan dua ekor sapi kepada korban seharga Rp.23.750.000 korban yang langsung percaya menyetujui hingga terjadi transaksi jual beli dua ekor sapi.

Klik Gambar

Kendati sudah dijual tersangka membujuk korban agar dua ekor sapi tersebut tidak diambil tersangka berjanji akan menggemukkan dua ekor sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil.

Baca Juga :   PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi di Dampingi Bu Kades Hadiri Jalan Santai di Dusun Curah Renteng, Desa Pancakarya.

pada tanggal 26 Januari 2024 lalu korban yang sedang membutuhkan uang mendatangi tersangka, korban akan menjual dua ekor sapi yang sebelumnya dipelihara tersangka, Namun ternyata dua ekor sapi tersebut sudah tidak ada.

korban terus menagih namun hanya diberi janji Janji saja,  tersangka terus menghindar dan berjanji, kata Joko Jum’at 23 Februari 2024.

Baca Juga :   Polsek Bangsalsari Menyerahkan Sapi Hasil Pencurian Kepada Pemiliknya

karena tak kunjung memberikan kepastian korban akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Bangsalsari setelah melakukan penyelidikan akhirnya terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada korban ternyata bukan milik tersangka,

Dua ekor sapi tersebut diketahui milik warga desa kemuningsari lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember, tersangka Menggemukkan sapi milik Soleh lalu dijual kepada korban seniman Abdul Rahman Wahid.

Pada Januari 2024 2 ekor sapi yang masih dipelihara tersangka diambil oleh Soleh lalu jual kepada orang lain dari hasil penjualan terus mereka mendapatkan bagi hasil 6 juta.

Baca Juga :   Penyebar Klitih di Medsos Yang tidak jelas bisa di jerat dengan UU ITE

Selanjutnya polisi menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 21 Februari 2024 lalu tersangka yang diketahui merupakan oknum salah satu LSM di Jember ini Sekarang mendekam di tahanan Polsek Bangsalsari.

Tersangka kami Jerat pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tersangka terancam 4 tahun penjara, Pungkasnya.(Agus Aidan)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 125 kali

Baca Lainnya

Si Komo Cafe & Resto Menggelar Event Fotografi Bertajuk ” Photo Hunting Seru Si Komo”.

27 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Woro Woro!!! Telah di Buka Pengisian Perangkat Desa Kasun Kresek Desa Pancakarya.

26 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Tim Samber Langit Pancakarya Berkolaborasi dengan Polsek Ajung Mengadakan Lomba Layang Layang Kapolsek Ajung Cup .

24 Agustus 2025 - 18:13 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi di Dampingi Bu Kades Hadiri Jalan Santai di Dusun Curah Renteng, Desa Pancakarya.

24 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Dalam Rangka HUT RI ke 80 Kades Sabrang Ikut Serta Meriahkan Karnaval Umum.

24 Agustus 2025 - 07:57 WIB

PTPN I Regional 5 Menyalurkan Bantuan Pembangunan Saluran Irigasi Senilai Rp200 Juta untuk Kelompok Tani di Blitar

22 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Trending di Jawa Timur