Menu

Mode Gelap

Lampung · 20 Nov 2021 20:34 WIB ·

Kapolsek Menggala: Usai Cabuli Korban Di Dalam Mobil, Pelaku Juga Meminta Uang Tunai Sebesar Rp.5 Juta.


					Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Dengarkan postingan ini

Tulang Bawang ( Gemasamudra ) – Seorang pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Kamis (18/11/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya, karena melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang mencabuli seorang pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/11/2021).

Klik Gambar

Lanjut AKP Sunaryo, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Baca Juga :   Diduga Mark up Anggaran kampung Rejo Sari Lakukan Penyimpangan Anggaran Dana Desa

Kapolsek menjelaskan, kronologi kasus pencabulan ini bermula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook (FB), karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon. Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban.

Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu (25/08/2021), pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala. Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul, awalnya korban melawan tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.

Baca Juga :   Kapolres Lampung Timur: Pelaku Begal Melakukan Perlawan Terlebih Dahulu

“Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli hingga keperawannya pun direnggut oleh pelaku. Usai berbuat cabul pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban, kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” jelas AKP Sunaryo.

Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban kerumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Baca Juga :   Kapolres Tuba : Ungkap Narkoba Pada 2019 Meningkat

Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu kandung korban yang curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang, setelah ditanya akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh pelaku. Mendapat cerita memilukan ini, hari Kamis (02/09/2021), ibu kandung korban melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Rahmat Mirzani Djausal Open House Untuk Masyarakat Umum di Kediamannya

12 April 2024 - 21:50 WIB

Bresedekah di Bulan Ramadhan, DPC APDESI Pringsewu Bagikan Takji

6 April 2024 - 20:20 WIB

Kampung Bakung Rahayu Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat

4 April 2024 - 13:03 WIB

Bangun Balai Tiyuh Desaign Lokal Kuno, Masyarakat Gedung Ratu Tubaba Dibawa Bernostalgia

3 April 2024 - 21:51 WIB

Temuan BPK Akui Sudah Dikembalikan, Inspektorat Pringsewu Akan Kroscek Buktinya

3 April 2024 - 11:27 WIB

Reka Punnata Mundur dari KPU Tulang Bawang, Siap Maju Pilkada

2 April 2024 - 23:42 WIB

Trending di Bandar Lampung