Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Apr 2020 02:06 WIB ·

Pindahnya Excavator Ke Kabupaten Waykanan,Menimbulakan Polemik Dinas Pertanian Tulang Bawang 


Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Kementerian Pertanian ( Kementan) Telah membentuk Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dalam rangka mengoptimalkan fungsi Alsintan. Brigade Alsintan itu agar sangat membantu dan memberikan keuntungan bagi petani yang ingin meminjam Alsintan. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, petani dipersilakan memanfaatkan alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. “Di Brigade Alsintan tersedia berbagai alat pertanian modern, seperti traktor roda dua, traktor roda empat, transplanter (penanam), dan pompa air serta excavator atau backhoe. Semuanya dalam kondisi baik,” ungkapnya.yang di kutip dari Kompas.com

Namun program tersebut berbeda penafsiran seperti yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang, yang masih banyak yang tidak mengatahui Program tersebut dan sedikit banyak di artikan dalam bentuk bantuan hibah alat berat, sehingga banyak pemahaman yang salah. Diduga di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam ketidak tahuan para ketua UPJA(Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian) yang ada di kabupaten Tulang Bawang.Senin (27/04/20).

Klik Gambar

Seperti yang di ceritakan oleh Mulyadi Ketua UPJA Mulya Jaya dari Kampung Sungai Luar Kec.Menggala Timur Kab.Tulang Bawang, yang dirinya awalnya mengaku sempat salah pengertian akan bantuan Excavator yang sempat di terimanya. Awalnya ia menangkap penjelasan dari salah satu Pegawai Dinas Pertanian tentang akan turunnya Excavator merupakan bantuan tersebut datangnya dari kementrian untuk UPJA miliknya.Namun lambat laun dirinya merasa di tipu setelah alat berat yang sebelumnya ada di tempatnya di jemput di malam hari oleh pegawai dinas pertanian untuk di pinjamkan Ke UPJA Mandiri dari kabuapten Waykanan.

Kalau awal datangnya alat Excavator itu kami tau nya bantuan itu dari pusat pak. Kemudian pak Irham(Pegawai dinas Pertanian)  yang nemuin kami sama pak karni(Staf Dinas Pertanian). Alat berat itu pertama datang di depan POM bensin Bawang Latak, kami di suruh siapkan dana Untuk ongkos pengiriman alat berat itu sekitar 8 juta.Setelah kurang lebih 6 bulan alat itu di kami tiba-tiba pak Irham telfon saya. Bahwa di suruh siapin alat berat itu pak,pokoknya mendadaklah.Sekitar jam 9/10 malam,Kemudian dia datang ke kampung dengan ketua UPJA Kab.Way Kanan membawa mobil pribadi 1 sama mobil tronton,pak Irham bilang alat ini mau di pinjam UPJA Way kanan.Karna Dinas Way Kanan sudah koordinasi sama kabupaten Tulang Bawang,pak irham bilang alatnya Cuma di pinjam sementara sekitar 20 hari aja.Saya tanyalah surat dari provinsi atau kabupaten kata pak Irham nanti menyusul.Maka di buatlah surat di atas materai,itu pun saya percaya karna pak irham selaku orang Dinas dan di surat tersebut dia sebagai yang mengetahui atau yang jamin pak, makanya kami mau menyetujui dan saya sudah berkoodinasi dengan anggota dan kepala kampung.Tapi setelah 20 hari saya tanyakan lagi kok alatnya belum di pulangkan dan surat dari dinas Provinsi yang di janjikan  juga belum di kasih ke kami, bahkan Pak Irham dan Ketua UPJA Waykanan saya hubungi gak mau angkat telfon saya apalagi mau ngasih penjelasan sama saya,sampai detik ini ya belum ada kejelasan surat dan exavator tersebut Hingga setahun.”Ungkap Kesal Mulyadi Saat di Wawancarai.

Baca Juga :   OKNUM CALEG DPRD TUBA TARIK KEMBALI BANTUAN YANG DIBERIKAN KEPADA WARGA

Ditanya tentang Regulasi Brigade Irham sendiri menjelaskan, bahwa bantuan tersebut merupakan bantuan dari kementrian melalui Provinsi lalu di salurkan untuk UPJA kabupaten  yang membutuhkan alat-alat berat dengan cara upja tersebut melakukan pengajuan terhadap brigade provinsi dan dalam teknis penyaluran sendiri Dinas Pertanian Kabupaten tidak ada wewenang mengatur alat tersebut melainkan harus ada izin secara resmi dari provinsi.Selain itu alat berat tersebut tidak bisa di pinjamkan secara langsung ke UPJA melainkan Peminjaman di lakukan secara resmi dengan mekanisme yang ada.

Baca Juga :   Pelaku Perompak Kapal asal Kota Jambi, Dibekuk Petugas Polsek Rawa Jitu Selatan

Alat berat tersebut tidak bisa dipinjamkan kekabupaten lain tanpa izin dari provinsi langsung,kecuali dari kabupaten yang sama/ dari UPJA 1 ke UPJA 2, dengan catatan yang bertanggung jawab tetap UPJA yang meminjam. Dan ngga ada batas waktu selama pinjam pakai dari provinsi, paling pinjam pakai kalau sekarang ini karna kemaren itu ada barang baru yang datang, jadi pinjam pakai itu selama satu tahun dari provinsi, tapi kalau kita pinjam dari provinsi langsung bisa saja kita meminjam 1 tahun atau setangah tahun.akan tetapi ada kabupaten lain yang membutuhkan maka hak provinsi untuk menarik” Ujar Irham saat ditemui

 “Alat berat brigade yang dikucurkan dari kementrian melalui provinsi, dan provinsi yang mengatur disetiap daerah/ setiap Kabupaten tergantung kabupaten mana yang membutuhkan.dan sewaktu – waktu bisa dipindahkan sesuai dengan pengajuan dari setiap kabupaten.Kalau masalah swadaya itu tergantung hasil dari rumbukan masyarakat namun Untuk masalah perawatan memang betul itu langsung dari kementrian, semua dari peralatan atau ganti oli itu dibebankan ke peminjam”Terang Irham

Di lain tempat kepala Pertanian Sumarno juga membenarkan penjelasan yang di sampaikan Irham tentang Juknis Alat berat Brigade “Ya saya membenarkan yang di jelaskan pak Irham,kalau alat berat brigade provinsi itu sifatnya pinjam pakai,kami yang pinjam pakai UPJA yang mengoprasikan dan waktunya paling lama 1 tahun,tidak ada biaya yang dibebankan kecuali biaya transportasi antar jemput alat berat itu sendiri,adapun biaya oprasional itu di bebankan kepada si peminjam,alat berat dari brigade provinsi yang di pinjam satu UPJA tidak bisa di sewakan atau dipinjamkan ke UPJA Lain karena yang memiliki wewenang untuk meminjamkan alat tersebut hanya brigade provinsi dan peminjaman juga memakai prosudural tidak bisa hanya memakai oretan tangan saja,kalau dinas pertanian hanya berperan sebagai yang monitoring saja”Pungkas Sumarno

Untuk di ketahui Pindahnya Alat berat Excavator milik UPJA Mulya Jaya Kabupaten Tulang Bawang Ke UPJA Mandiri dari kabupaten Waykanan, hanya dengan dasar surat perjanjian antara kedua belah pihak,yang di buat hari Rabu tanggal delapan bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas yang turut di ketahui oleh Irham dengan kurun waktu 20 hari yang di sepakati dan di tanda tangani dengan modal saling percaya,namun alat tersebut tidak kembali hingga di tahun 2020 hingga berita ini di terbitkan.

Baca Juga :   Jelang Pilkada Serentak Polres Lampung Tengah Gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi

Polemik perpindahan Excavator antar kabupaten di sayangkan oleh  Anggi (Nama Panggilan) Sekretaris LSM DPD PIJAR KEADILAN yang menurutnya jika juknis Brigade Alsintan demikian kenapa di langgar oleh yang mengerti dan tidak ada upaya menjelaskan atau mengklarifikasi kepada UPJA Mulya Jaya sehingga tidak terjadi ke selisihpaham arti dari bentuk bantuan.

“ saya mendengarkan cerita dari ketua UPJA Mulya Jaya dan mendengarkan Juknis Brigade menurut saya ada selisih faham, namun selisih faham tersebut terkesan di biarkan oleh Dinas terkait dan anehnya Dinas terkait malah Melanggar Juknis yang mereka paparkan Justru Membuat Polemik Muncul”Pungkas Sekretaris DPD PIJAR KEADILAN.

Penulis : Tim Investigasi MGG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Murid TK di Pringsewu Tewas Tenggelam di Kolam Ikan

11 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelayanan RSUD Pringsewu Kembali Dikeluhkan. Keluarga Pasien: Lima Hari Pasien Dirawat Tanpa Kejelasan Malah Disuruh Pulang

11 Januari 2025 - 16:46 WIB

Marindo Ajak ASN dan Masyarakat Pringsewu Budayakan Olahraga

10 Januari 2025 - 18:13 WIB

Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB

10 Januari 2025 - 18:06 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Tohir Bahnan Terpilih jadi Formatur HMI Cabang Bandar Lampung

7 Januari 2025 - 12:38 WIB

Trending di Bandar Lampung