Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 3 Mar 2025 22:37 WIB ·

Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial


Kadinsos Pringsewu Tegaskan PSM Tak Boleh Gesek Kartu Kesejahteraan Sosial Perbesar

Pringsewu – Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu telah memanggil Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Pekon Patoman dan Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, yang sengaja melakukan perbuatan bertentangan dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyaluran BPNT sembako. Demikian dikatakan oleh Debi Hardian Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat, Senin (3/3).

“Personil PSM yang terlibat sudah kita panggil untuk melakukan klarifikasi. Untuk hasil klarifikasi masih dalam proses untuk tahapan berikutnya, sebab PSM secara kode etik belum ada Permensosnya, tetapi kita masih lihat payung hukum yang kita pakai untuk proses masalah itu selanjutnya,” kata Debi usai menghadiri Paripurna di Kantor DPRD.

Baca Juga :   BARAJP SIAP MENANGKAN PRABOWO GIBRAN DI PEMILU 2024

Debi juga menegaskan, sesuai Permensos Nomor 4 tahun 2023 Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) hanya diperbolehkan digesek oleh KPM yang bersangkutan dan tidak boleh dilakukan secara kolektif apalagi digesek oleh oknum PSM.

Klik Gambar

“Mengacu Permensos nomor 4 di situ jelas pasal-perpasal bisa dicermati bahwa tidak boleh ada perpidahan KKS kepada orang lain. Kemudian juga terkait UU Keterbukaan Publik ada beberapa poin yang tidak boleh diedarkan kepada masyarakat. Saya pikir nantinya pasti akan diproses ketentuan yang berlaku, artinya pemda akan melihat di mana yang ranahnya pemda, dan ranah hukum. Biar nanti APH yang bicara, ” beber dia.

Baca Juga :   Makopolres Tubaba Di 'Demo' Ribuan PSHT

Kemudian, kaitan keterlibatan pihak pemerintah pekon, Debi mengatakan, apabila adanya keterlibatan di luar pada ketentuan yang sudah ada maka akan ada aturan hukum yang berlaku nantinya.

“Kalau kaitan dengan pekon, Dinsos secara kedinasan sifatnya hanya memberikan surat-surat keterkaitan dengan tugas mereka. Terkait dengan bansos. Misal nanti adanya kegiatan yang ada di luar ketentuan nanti ada aturan hukum yang berjalan,” pungkas Debi.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19 dan Ajang Pansos Politik

Diberitakan sebelumnya, diduga oknum PSM Pekon Gumukmas dan Patoman telah melakukan penggesekan KKS di salah satu rumah KPM.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Silaturahmi JMQH di Batanghari: Bupati Ela Tegaskan Komitmen Dukung Pesantren

15 Juni 2025 - 21:40 WIB

Jajaran Panitia Metro Fair Kecewa OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah’

15 Juni 2025 - 08:22 WIB

Marindo Kurniawan Sosok Inspirasi Maju Dari Tanah ‘Tho Lank Phok Wang

14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Metro Fair Soroti OPD yang Tak Hadir: ‘Jangan Hanya Tampil Saat Panggung Megah

14 Juni 2025 - 18:23 WIB

Pergantian Antar Waktu (PAW) Serentak ditunda Begini Tanggapan Kepala Dinas DPMD !!!

14 Juni 2025 - 06:39 WIB

Sesuai Arahan Bupati, CSR BPRS Lampung Timur Berupa Bedah Rumah Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Jabung

13 Juni 2025 - 19:47 WIB

Trending di Berita Terkini