Menu ✖

Mode Gelap

Berita Nasional · 10 Sep 2026 07:55 WIB ·

Somasi UD Sruni Jaya Beton, Ahmad Fauzi: Kami Beri Waktu Satu Hari untuk Pelunasan


Somasi UD Sruni Jaya Beton, Ahmad Fauzi: Kami Beri Waktu Satu Hari untuk Pelunasan Perbesar

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Kantor Hukum Panglima Justisia resmi melayangkan somasi kepada Abdul Hamid, warga Desa Curah Lele, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, terkait dugaan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran material bangunan kepada UD Sruni Jaya Beton.

Somasi tertanggal 10 Maret 2026 tersebut ditandatangani oleh tiga kuasa hukum, yakni Ahmad Fauzi, S.H., M.H., Dialena, S.E., S.H., dan Filda Durrotul Wahidah, S.H.

Klik Gambar

Saat dikonfirmasi Gemasamudra.com, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., membenarkan adanya somasi tersebut.

Baca Juga :   Komisi IV DPRD Pringsewu Desak Disnakertrans Perjelas Program Magang ke Jepang

Menurut Ahmad Fauzi, persoalan tersebut bermula dari transaksi pembelian berbagai material pembangunan pada 11 Desember 2024 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp32.773.000.

“Transaksinya pada 11 Desember 2024. Nilai pembelian material sebesar Rp32.773.000. Dari jumlah tersebut baru dibayarkan DP sebesar Rp16 juta,” jelas Ahmad Fauzi.

Dengan pembayaran tersebut, lanjutnya, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp16.773.000.

Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara baik-baik.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD 2027 Jember Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Fokus Pengentasan Kemiskinan

“Kami memberikan kesempatan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16.773.000,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, pihaknya memberikan batas waktu satu hari kalender sejak surat somasi diterima untuk melakukan pelunasan.

Ahmad Fauzi menegaskan, somasi merupakan langkah hukum sebelum pihaknya mengambil langkah lebih lanjut.

“Ini merupakan somasi dan peringatan hukum terakhir. Kalau sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada pelunasan sesuai kewajiban, kami akan menempuh upaya hukum berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga :   Dengan Tema ” Membedah potensi korupsi pengelolaan anggaran KPU Jatim dan KPU 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur “ MAKI Jatim Akan Gelar FGD

Adapun langkah selanjutnya, kata Ahmad Fauzi, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana tercantum dalam surat somasi.

Namun demikian, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik sebelum persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Yang kami minta adalah kewajiban yang memang masih harus diselesaikan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Muspika Ajung Beri Surprise Danposramil, Tegaskan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 Oktober 2026 - 21:36 WIB

DPC Madas Sedarah Gelar Unras sampaikan Aspirasi Dukung Penataan Arus Lalu Lintas dan Pedagang Pasar Tanjung

1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

SPPG Tugusari 2 Bagikan 250 Nasi Kuning dari Hasil Penjualan Limbah Dapur

25 September 2026 - 19:15 WIB

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

PPL Sri Wahyuni dan Kopka Alip Babinsa Pancakarya Dampingi Proyek Oplah

15 September 2026 - 16:30 WIB

Trending di Berita Nasional