Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 3 Jun 2018 02:19 WIB ·

Kadarsyah :Warga Pemilik Lahan Yang Di Gusur Tol Akan Melaporkan Oknum Penghalang Ganti Rugi


Kadarsyah :Warga Pemilik Lahan Yang Di Gusur Tol  Akan Melaporkan Oknum Penghalang Ganti Rugi Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung 

TULANGBAWANG – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) rute Lampung –  Palembang ternyata masih menyisakan persoalan bagi masyarakat yang lahannya terkena proyek tersebut.  Meskipun proses pekerjaan proyek jalan tol sudah  berjalan  dan dikerjakan oleh PT. Waskita, namum proses ganti rugi terkait  tanam tumbuh, milik Kadarsyah masih menyisakan persoalan diantaranya proses ganti rugi .

Klik Gambar

Betapa tidak, menurut pengakuan  Kadarsyah STBR, tanam tumbuh miliknyayang berlokasi HGU PT. HIM, yang terletak di kelurahan Menggala Selatan, kec. Menggala, kabupaten tulang bawang. Provinsi lampung hingga kini belum juga menerima ganti rugi. Padahal menurut pengakuannya  lahan  tersebut selama ini di kelola atau di garapnya selama ini.

Kepada Awak Media Groub, sabtu (2/6/2018),Kadarsyah menerangkan bahwa dirinya adalah pemilik SAH tanam tumbuh yang berada di beberapa titik lokasi PT HIM , dirinya bukan mengaku ngaku tetapi tanam tumbuh itu milik saya, karena saya punya dasar hukum kepemilikan, seperti surat kepemilikan tanam tumbuh yang berlokasi di PT HIM yang di ketahui oleh kelurahan Menggala Selatan, Camat  dan BPN (Badan Pertanah Nasional) Provinsi lampung, serta hasil nominatif dari BPN kanwil provinsi lampung dan di Palidasikan juga oleh BPN kanwil provinsi lampung yang menyatakan bahwa itu milik, Kadarsyah Stbr.

Baca Juga :   Deklarasi Ormas MADAS (Madura Asli) di Kabupaten Jember Berjalan Dengan Hikmat

Namun, setelah empat bulan di palidasi datanya dan akan dibayarkan ganti rugi ternyata tiba-tiba pihak BPN memberitahu dirinya bahwa lahan yang dia garap ada yang menggugat.Akibatnya sampai sekarang proses ganti rugi belum juga terealisasi.

“Pihak BPN provinsi lampung, memberitahukan ada yang mengugat ke BPN provinsi Lampung, ada yang menyatakan tanam tumbuh tersebut milik bapak yang berinisil BD jadi pencairan ganti rugi tersebut di tunda,” papar Kadarsyah..

Merasa penasaran Lalu menanyakan kepada BPN Tuba,berdasarkan apa bapak BD mengklim tanam tumbuh tersebut milik dia, oknum BPN mengatakan berdasarkan surat ini, Dibuat tgl 3 april 2018, tapi di terima oleh BPN provinsi tgl 06 april 2018. di tunjuk oleh oknum BPN provinsi lampung kepada kami, yang di tandatangani oleh Oknum PT. HIM, tapi kami ingin minta poto cofy surat tersebut tidak di berikan, bahkan ingin melihat isi surat tersebut tidak di ijin kan oleh oknum BPN, ujarnya.

Baca Juga :   Gugatan Sengketa Pilkakam Tiuh Tohou: Pertarungan dan Intrik di Balik Layar

Sementara DPD FORKORINDO Gunawan  yang mendamping Kadarsyah mengatakan,” Ada yang lucu,  setelah keluar hasil palidasi tgl 28/10/2017 di beri waktu 14 hari oleh kanwil provinsi lampung jika ada yang ingin mengugat kepemilikan tanam tumbuh tersebut.

Apa bila, dalam 14 hari tidak ada yang mengugat, maka dinyatakan tanam tumbuh tersebut Sah milik Kadarsyah. Oleh sebab itu pihak jalan tol Waskita telah membuat surat kompensasi dengan Kadarsyah atau telah sepakat bahwa pihak dari Waskita akan menganti semua kerugian  tanam tumbuh yang ada di atas lokasi HGU PT. HIM tersebut, kepada pihak Yang mengelola atau yang menggarap lahan tersebut, sesuai kesepakatan.

Lalu, pada hari ini Sabtu (02/06/18) Gunawan  menemui pihak PT. HIM guna menanyakan kebenaran terkait surat yang di berikan BD ke BPN Tuba, benar bahwa PT. HIM menyatakan bahwa budi yang mempunyai tanam tumbuh tersebut,?

Baca Juga :   Masyarakat dan Tokoh Adat Angkat Bicara Atas Dugaan Perkataan Oknum Anggota DPRD Tubaba

Perwakilan dari pihak PT. HIM, ada 3 orang, yaitu Jery, Hadi, dan Juarno, saat di temui di ruang kerja. menjelaskan, itu tidak benar,  PT HIM tidak pernah menyatakan bahwa budi yang memiliki tanam tumbuh tersebut, sekali lagi itu tidak benar. Ungkap mereka.

Scurity PT. HIM (Supardi) dan anggotanya  menyatakan bahwa memang benar yang mengelola tanah tersebut adalah Kadarsyah,” Saya Tau Persis Dari dia Ngebajak Hingga menanam bonggol singkong, yang berada di kawasan PT HIM, karna dia selalu minta izin dulu ke pos Scurity ini,” ungkap mereka kepada  Awak Media.

“Dalam waktu dekat saya yang akan didamping Gunawan dari  DPD FORKORINDO, akan  melaporkan persoalan ini ke kapolda Lampung, karna saya duga disini ada aknum- oknum yang menghalangi proses ganti rugi jalan tol, apa bila tidak di ganti rugi tanam tumbuh tersebut, maka pengerjaan jalan tol tersebut akan terhambat, dan ini akan merugikan negara,” papar Kadarsyah.** Tim

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ancaman Hukum Membayangi Jurnalis, IWO Pringsewu Gandeng Zikri Kurniawan Law Office

16 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Beda Keterangan soal Pengadaan, Transparansi Rehab TK IT Fityah Mandiri Dipertanyakan

12 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Inspeksi Klinik MMC Menggala Usai Pasien Pingsan di Depan Klinik

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Disebut Layani 24 Jam, Pasien Darurat Tak Mendapat Respons di Klinik Rawat Inap Terminal Menggala

4 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Swakelola atau Proyek Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Libatkan Keluarga Kepala Sekolah

2 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Trending di Berita Terkini