Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 25 Jun 2021 14:50 WIB ·

Jauh Api dari Panggang: Siswa di SMAN 1 Gadingrejo Dimintai Uang Sumbangan Pendidikan Jutaan Rupiah


Jauh Api dari Panggang: Siswa di SMAN 1 Gadingrejo Dimintai Uang Sumbangan Pendidikan Jutaan Rupiah Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU (GS) – Wajib belajar 12 yang dicanangkan pemerintah pusat nampaknya masih jauh dari harapan, ibaratkan jauh api dari panggang, antara program dengan kebijakan yang dikeluarkan berbanding terbalik.

Besaran Dana BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai kalangan pelaku pendidikan dinilainya masih jauh dari cukup nilai kebutuhan normatif siswa. Alasan inilah yang menjadikan pihak penyelenggara pendidikan untuk tetap melakukan pungutan dengan dalih sumbangan kepada wali murid. Bahkan dimasa pandemi ini wali murid yang mendaftarkan anaknya di tingkat SMA harus merogok kocek lebih dalam agar anaknya bisa bersekolah di tingkat atas tersebut.

Komite sekolah sebagai wakil dari wali murid untuk justru berubah fungsi menjadi corong menjadi surat sakti untuk kepentingan sekolah  meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih kebutuhan yang kadang kurang masuk akal.

Klik Gambar

Seperti yang terjadi di SMA Negeti 1 Gadingrejo, Kabupaten  Pringsewu, tetap melakukan pencarian sumbangan kepada wali murid meski pandemi ini masih berlangsung. Padahal jelas Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Lampung nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020 berisikan tentang kepada sekolah SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta seprovinsi Lampung penerima bos reguler dan boda duduk tidak melakukannpenarikan SPP atau sumbangan lainnya terhadap wali murid atau peserta didik.

Baca Juga :   Bustami Zainudin Sosialisasikan UU Omnibus Law saat Reses di Pemkab Pringsewu

Namun, menurut Yulizar Kepala Sekolah SMA tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung, Kamis (23/6/21).

” Kami pihak sekolah tidak pernah menarik sumbangan, soal sumbangan itu ranahnya Komite sekolah, dan prosesnya sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Sekolah hanya mengajukan RKAS yang kemudian dimusyawahkan oleh Komite dengan para wali murid, bagi wali murid yang keberatan pun kami sediakan ruang serta waktu untuk mengajukan keberatannya tersebut. Jadi sumbangan tersebut tidak ada paksaan.dan kami saat ini berpedoman pada pergub nomor 61 tahun 2020.” Kata Yulizar, Kepala SMA N 1 Gadingrejo.

Baca Juga :   Sempat Minta Tarik Berita, GRIB Jaya Pringsewu Minta Klarifikasi Kerahkan Massanya Sambangi Sekretariat IWO

Sementara itu Ketua Konite SMA Negeri 1 Gadingrejo, Gunawan saat dikonfirmasi dikediamannya membenarkan bahwa sumbangan yang diminta kepada wali murid sudah sesuai aturan dan dibahas dalam rapat komite.

” Untuk kebutuhan sekolah disampaikan oleh pihak sekolah, kemudian kami sampaikan ke wali murid, sumbangan ini di himpunan oleh sekolah karena tidak mungkin komite stand by setiap hari, untuk pelaksanaan program ya kami bersama-sama mengawasi, kalau kegiatan fisik baru pihak komite yang menjalankan, mengenai kebijakan terkait dengan pandemi itu tanahnya sekolah,,”
Jelasnya.

Saat disinggung apakah komite mempelajari draf usulan dari pihak sekolah karena ada beberapa kegiatan pada tahun ajaran 2020-2021 yang nilai anggarannya terasa janggal seperti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang nilainya mencapai 48.000.000 ,-, Gunawan berkilah bahwa secara teknis pihak sekolah yang lebih mengetahui.

” Kami pihak komite setiap tahun pasti melakukannya LPJ, biasanya setiap tanggal 30 Juni jadi semua transparan, mengenai hal tersebut secara teknis pihak sekolah yang memahami, temui saja pak, kepala sekolah beliau yang bisa menjelaskan,”  kisahnya.

Baca Juga :   Patroli Malam Menjadi Senjata Paling Ampuh Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Telah kita pahami bersama bahwa dampak dari Pandemi COVID 19 hampir meluluh lantakan semua sektor, termasuk sektor ekonomi yang paling dirasakan oleh masyarakat. Pada saat normal sebelum Pandemi, banyak wali murid merasa terbebani adanya penarikan sumbangan yang dinilai fantastis besarannya, apa lagi pada masa Pandemi ini.

Berbagai kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah, untuk mengurangi beban masyarakat, namun implementasi ditingkat bawah jauh api dari panggang. Berbagai dalih dilakukan untuk tetap menarik sumbangan atau pungutan.

Untuk diketahui bahwa pada tahun ajaran 2020-2021 Pihak Komite SMA Negeri 1 Gading Rejo menentukan sumbangan pendidikan dengan rincian Kelas X sebesar Rp. 5.160.000,- , kelas XI sebesar 2.475.000,- dan Kelas XII sebesar 2.625.000,- kesemuanya dalam jangka waktu satu tahun.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

PC Fatayat Pringsewu Gelar Pemilihan Duta Santri Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung

18 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Trending di Bandar Lampung