Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 30 Agu 2024 10:00 WIB ·

IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO


IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Ketua Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Pringsewu, Ahmad Fijayuddin, menyambut baik Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

“Dari surat itu semakin jelas bahwa kami lah yang berhak menggunakan nama dan logo IWO, sehingga ada konsekuensi tersendiri jika ada pihak yang mengatasnamakan IWO selain kami,” ujar pria yang akrab disapa Fijay, Jumat (30/08/2024).

Dalam rilis yang diterima IWO Pringsewu disebutkan bahwa logo Ikatan Wartawan Online (IWO) secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Klik Gambar

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan -hak kekayaan intelektual (HAKI)- tertuang bahwa Ikatan Wartawan Online dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO.

Baca Juga :   Gegara Mau Beli Narkoba, Anak Balok Bapaknya

Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga :   Warga Anggap Pemerintah Pekon Sinar Baru Timur Diduga Memihak CV.BSM

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukkan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini.

Baca Juga :   Markas Cabang LMP Tuba Siap Jalankan Roda Organisasi

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO dalam rilisnya, Kamis, (29/08/2024).

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Trending di Daerah