Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2026 20:48 WIB ·

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan


Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan Perbesar

Pringsewu (GS) — Alih fungsi lahan sawah produktif kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan mengarah pada pembangunan gedung baru milik Universitas Aisyah Pringsewu yang diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif tanpa mengantongi izin resmi.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di area belakang kompleks kampus. Struktur bangunan baru sudah mulai berdiri, menandakan proses pembangunan telah berjalan cukup jauh dengan perluasan area yang signifikan.

Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul persoalan serius terkait legalitas. Pembangunan ini diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun persetujuan bangunan gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.

Klik Gambar

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N., menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengajukan izin untuk pembangunan baru tersebut.

Baca Juga :   Gunakan Dana Desa, Pekon Rejosari Rehab Kantor Pekon

“Untuk yang baru itu tidak ada pengajuan izin. Mereka memang pernah menanyakan informasi, tapi sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tetap dilakukan meski telah mendapat sinyal penolakan dari instansi teknis. Bahkan, pihak Dinas PUPR mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :   Wahyudi Ketum Gepak Lampung : Tidak Berfungsinya Bangunan Disporapar Pringsewu, Tak Segan-segan Akan Laporkan ke APH

“Kami sudah sampaikan ke Satpol PP. Mereka juga sudah tahu, tapi memang belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” tambahnya.

Minimnya respons penegakan hukum ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa pembangunan tanpa izin bisa tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan Aisyah Lampung (YAL), Isnaidi Guswantoro, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

“Maaf, urusan ini sudah ditangani tim tersendiri, tim pusat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, pembangunan tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut disebut masih sebatas pembahasan internal.

Baca Juga :   Masa Pandemi, SMA 2 Pringsewu Masih Tarik Uang SPP

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat alih fungsi lahan sawah produktif bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kampus belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan gedung baru tersebut. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Trending di Berita Terkini