Menu ✖

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2026 20:48 WIB ·

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan


Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan Perbesar

Pringsewu (GS) — Alih fungsi lahan sawah produktif kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan mengarah pada pembangunan gedung baru milik Universitas Aisyah Pringsewu yang diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif tanpa mengantongi izin resmi.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di area belakang kompleks kampus. Struktur bangunan baru sudah mulai berdiri, menandakan proses pembangunan telah berjalan cukup jauh dengan perluasan area yang signifikan.

Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul persoalan serius terkait legalitas. Pembangunan ini diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun persetujuan bangunan gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.

Klik Gambar

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N., menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengajukan izin untuk pembangunan baru tersebut.

Baca Juga :   Diskomonfo Lampung Tengah Terapkan Sistem SIMASBRO di Tahun 2021 Dibatalkan

“Untuk yang baru itu tidak ada pengajuan izin. Mereka memang pernah menanyakan informasi, tapi sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tetap dilakukan meski telah mendapat sinyal penolakan dari instansi teknis. Bahkan, pihak Dinas PUPR mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :   Patroli Malam Menjadi Senjata Paling Ampuh Untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

“Kami sudah sampaikan ke Satpol PP. Mereka juga sudah tahu, tapi memang belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” tambahnya.

Minimnya respons penegakan hukum ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa pembangunan tanpa izin bisa tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan Aisyah Lampung (YAL), Isnaidi Guswantoro, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

“Maaf, urusan ini sudah ditangani tim tersendiri, tim pusat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, pembangunan tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut disebut masih sebatas pembahasan internal.

Baca Juga :   YouTuber Top Lampung Promosikan Kain Tapis Pringsewu

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat alih fungsi lahan sawah produktif bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kampus belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan gedung baru tersebut. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 104 kali

Baca Lainnya

Padamkan Api Karhutla, Polres Lamtim Dan Tim Gabungan Masuk Area Inti Perbatasan TNWK

7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Buka MUSDA V MUI di Rumah Dinas, Bupati Ela Tekankan Peran Ulama Jaga Kerukunan

6 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Inspeksi Klinik MMC Menggala Usai Pasien Pingsan di Depan Klinik

5 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Disebut Layani 24 Jam, Pasien Darurat Tak Mendapat Respons di Klinik Rawat Inap Terminal Menggala

4 Oktober 2026 - 02:02 WIB

Revitalisasi TK Permata Hati: P2SP Diduga Diisi Keluarga, Pengadaan Libatkan Kontraktor

3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Rotasi Jabatan di Pemkab Lamtim, Sekda Lantik Kabid Perpustakaan Dan Kabid Sarpras Disdikbud

2 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Trending di Berita Terkini