Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Apr 2026 20:48 WIB ·

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan


Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan Perbesar

Pringsewu (GS) — Alih fungsi lahan sawah produktif kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan mengarah pada pembangunan gedung baru milik Universitas Aisyah Pringsewu yang diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif tanpa mengantongi izin resmi.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan tampak berlangsung di area belakang kompleks kampus. Struktur bangunan baru sudah mulai berdiri, menandakan proses pembangunan telah berjalan cukup jauh dengan perluasan area yang signifikan.

Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul persoalan serius terkait legalitas. Pembangunan ini diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang maupun persetujuan bangunan gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.

Klik Gambar

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N., menegaskan bahwa pihak kampus tidak pernah mengajukan izin untuk pembangunan baru tersebut.

Baca Juga :   Kepala Desa: Dinas PMD Kalau Turun ke-Desa Harus Di Kasih

“Untuk yang baru itu tidak ada pengajuan izin. Mereka memang pernah menanyakan informasi, tapi sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan tetap dilakukan meski telah mendapat sinyal penolakan dari instansi teknis. Bahkan, pihak Dinas PUPR mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Baca Juga :   Sasaran Non Fisik KBD Tahap I, Pasi Intel Kodim Berikan Penyuluhan Bela Negara

“Kami sudah sampaikan ke Satpol PP. Mereka juga sudah tahu, tapi memang belum ada tindak lanjut sampai sekarang,” tambahnya.

Minimnya respons penegakan hukum ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa pembangunan tanpa izin bisa tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina Yayasan Aisyah Lampung (YAL), Isnaidi Guswantoro, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan penjelasan rinci.

“Maaf, urusan ini sudah ditangani tim tersendiri, tim pusat,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, pembangunan tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembongkaran paksa. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut disebut masih sebatas pembahasan internal.

Baca Juga :   SMSI Kota Metro audensi dengan Walikota

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat alih fungsi lahan sawah produktif bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kabupaten Pringsewu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kampus belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan gedung baru tersebut. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini