Tulang Bawang Barat – (GS) – Implementasi Dana Desa (DD) di seluruh Indonesia harus diapresiasi dan harus dijadikan ajang untuk memperbaiki wajah desa dari berbagai ini dengan anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Membaca beberapa berita akhir-akhir ini yang cukup viral terkait dugaan Kepala Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terkesan kurang nyaman dan bahkan diduga mengancam wartawan adalah perbuatan yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi Publik.
Pengaturan Dana Desa itu regulasinya selalu disempurnakan dengan tujuan agar tidak ada dugaan penyelewengan dan penggunaan anggaran yang berdampak pada target capaian keluaran dari penggelontoran Dana Desa untuk Desa setempat. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dicabut dan diganti dengan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Sebagai pengguna anggaran DD, Kepala Desa, Kepala Pekon atau Kepala Tiyuh memang wajib untuk memberikan data terkait capaian kepada siapapun yang bertanya, hal ini tujuannya untuk keterbukaan informasi publik. Sebagai kontrol sosial ditengah masyarakat dari pelaksanaan sistem birokrasi dan pemerintahan yang menggunakan anggaran negara, baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan (media cetak, online dan elektronik) sebagai bagian bagian dari masyarakat berhak melakukan konfirmasi sebagaimana ketentuan peran serta masyarakat dalam Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai Peran Serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Selain itu, masyarakat (media dan LSM) juga memiliki peran serta dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dana Desa itu bukan sesuatu yang harus “dirahasiakan” karena implementasinya dilakukan di tengah masyarakat dan peruntukannya jelas. Hak untuk mengetahui Penggunaan Dana Desa bukan hanya hak Inspektorat atau lembaga berwenang saja, tetapi hak publik oleh karenanya mengapa mesti geram dan mengancam dalam menjawab pertanyaan media atas dugaan-dugaan tersebut, bahkan dengan sikap geram dan mengancam malah memperkuat dugaan bahwa penggunaan Dana Desa setempat itu bermasalah.
Beberapa Kepala Desa atau Kepala Kampung sudah banyak yang di gelandang ke terali besi oleh masyarakat dan penegak hukum karena Dana Desa, pun juga tidak menutup kemungkinan di desa mana saja yang menerima Dana Desa termasuk Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dijebloskan ke terali besi jika pelaksanaannya ditengarai ada persoalan dalam implementasi dan penggunaan Dana Desa, jika tidak ada dugaan penyelewengan maka tidak ada masalah secara hukum, artinya penggunaan Dana Desa di desa setempat dapat dinyatakan Clear and Clean.” ungkapnya.
Penulis: Pauwari