Menu

Mode Gelap

Lampung · 22 Sep 2019 12:54 WIB ·

Gindha Ansori: Kalau Pelaksanaan DD Sesuai Mengapa Mesti Mengancam Wartawan?


Gindha Ansori: Kalau Pelaksanaan DD Sesuai Mengapa Mesti Mengancam Wartawan? Perbesar

Tulang Bawang Barat  –  (GS)   – Implementasi Dana Desa (DD) di seluruh Indonesia harus diapresiasi dan harus dijadikan ajang untuk memperbaiki wajah desa dari berbagai ini dengan anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah, termasuk di Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Membaca beberapa berita akhir-akhir ini yang cukup viral terkait dugaan Kepala Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terkesan kurang nyaman dan bahkan diduga mengancam wartawan adalah perbuatan yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi Publik.

Pengaturan Dana Desa itu regulasinya selalu disempurnakan dengan tujuan agar tidak ada dugaan penyelewengan dan penggunaan anggaran yang berdampak pada target capaian keluaran dari penggelontoran Dana Desa untuk Desa setempat. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dicabut dan diganti dengan Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Klik Gambar

Sebagai pengguna anggaran DD, Kepala Desa, Kepala Pekon atau Kepala Tiyuh memang wajib untuk memberikan data terkait capaian kepada siapapun yang bertanya, hal ini tujuannya untuk keterbukaan informasi publik. Sebagai kontrol sosial ditengah masyarakat dari pelaksanaan sistem birokrasi dan pemerintahan yang menggunakan anggaran negara, baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun wartawan (media cetak, online dan elektronik) sebagai bagian bagian dari masyarakat berhak melakukan konfirmasi sebagaimana ketentuan peran serta masyarakat dalam Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai Peran Serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   SMSI Lampung Mendesak Pemerintah Segera Mencabut Pembatasan Akses Media Sosial

Selain itu, masyarakat (media dan LSM) juga memiliki peran serta dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan sebagaimana Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dana Desa itu bukan sesuatu yang harus “dirahasiakan” karena implementasinya dilakukan di tengah masyarakat dan peruntukannya jelas. Hak untuk mengetahui Penggunaan Dana Desa bukan hanya hak Inspektorat atau lembaga berwenang saja, tetapi hak publik oleh karenanya mengapa mesti geram dan mengancam dalam menjawab pertanyaan media atas dugaan-dugaan tersebut, bahkan dengan sikap geram dan mengancam malah memperkuat dugaan bahwa penggunaan Dana Desa setempat itu bermasalah.

Baca Juga :   Ngaku Polisi dan Rampas Uang, Seorang Warga Bangun Jaya Dibekuk Anggota Polsek Banjar Agung

Beberapa Kepala Desa atau Kepala Kampung sudah banyak yang di gelandang ke terali besi oleh masyarakat dan penegak hukum karena Dana Desa, pun juga tidak menutup kemungkinan di desa mana saja yang menerima Dana Desa termasuk Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dijebloskan ke terali besi jika pelaksanaannya ditengarai ada persoalan dalam implementasi dan penggunaan Dana Desa, jika tidak ada dugaan penyelewengan maka tidak ada masalah secara hukum, artinya penggunaan Dana Desa di desa setempat dapat dinyatakan Clear and Clean.” ungkapnya.

Baca Juga :   Minimarket Kerampokan, Dua Pegawai Indomaret Sempat di Todong Senpi

Penulis: Pauwari

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pemkab Tulang Bawang Respon Cepat Keluhan RSUD Menggala

11 April 2025 - 18:32 WIB

Kantor PUTR Metro Sunyi Saat Sidak, Wali Kota: Ini Masih Jam Kerja, Ke Mana Mereka?

9 April 2025 - 18:23 WIB

Pemkab Tulang Bawang Gelar Halal Bihalal, Bupati Tulang Bawang Pastikan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

8 April 2025 - 13:00 WIB

Jalan Rusak Masih Menumpuk, DPUTR Metro Diminta Tak Lagi Asal Kerja

8 April 2025 - 11:32 WIB

Wali Kota Metro Tegaskan Sanksi bagi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

8 April 2025 - 10:59 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

Trending di Berita Media Global