Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2024 16:57 WIB ·

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 23 September 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Baca Juga :   Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe

Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Baca Juga :   Disalahkan Inspektorat Tanggamus, Pembangunan Puskesmas di Lahan PT.Pertamina Kadiskes pun Bungkam

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Kasus Covid-19 di Pringsewu Menggila, Total Terkonfirmasi Positif 84 Orang

Kapolsek mengungkapkan, pihaknha juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Dpd Pekat IB Kota Metro Bagikan Sembako

14 Februari 2025 - 17:48 WIB

Haru, Pemkab Pringsewu Gelar Pelepasan Pj Bupati Marindo Kurniawan

14 Februari 2025 - 15:54 WIB

Ayah Tiri Diduga Kubur Bocah 6 Tahun Hidup Hidup di Silo Jember.

14 Februari 2025 - 06:47 WIB

Susun RKPD Tahun 2026 Kecamatan Limau Gelar Musrenbang

13 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kado Ulang Tahun, Warga Dapat Cek Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 11:26 WIB

Musrenbang Kecamatan Metro Selatan Sekda Kota Metro mengapresiasikan Si-Keling

12 Februari 2025 - 17:59 WIB

Trending di Advertorial