Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Sep 2024 16:57 WIB ·

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan


Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan Perbesar

Tanggamus (GS) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Handphone yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan menangkap tersangka.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Tjasudin S.H., mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial YS (22) di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo.

“Tersangka ditangkap pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 23 September 2024.

Klik Gambar

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Manfaatkan Ajang Lampung Craft 2020

Iptu Tjasudi menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan korban Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kronologi kejadian pada Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, bermula korban Ihsan Nudin (21) dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan.

Baca Juga :   Delapan Pelaku Pencurian Ikan Ilegal Ditangkap Polsek Rawa Pitu

Saat Muhammad Juhri selaku rekan korban meninggalkan tempat untuk membeli makanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelpon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

“Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga :   Rakor Antisipasi Covid-19, Gubernur Minta para Bupati/Walkot Refocusing dan Relokasi Anggaran untuk Penanganan Korona

Kapolsek mengungkapkan, pihaknha juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

“Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. ( Doris )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

DPD Partai NasDem Jember Gelar Tasyakuran HUT ke-14, Bagikan 200 Paket Sembako dan Gelar Kegiatan Sosial

11 November 2025 - 14:13 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Lima Bulan Beroperasi, Dapur MBG Pardasuka Baru Bangun IPAL, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

10 November 2025 - 14:55 WIB

Dinas Pariwisata Jatim & DPRD Jatim Gelar Pagelaran Seni di Umbulsari, Angkat Kembali Identitas Budaya Jawa Timur

8 November 2025 - 23:12 WIB

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Trending di Berita Indonesia