Lampung Timur-gemasamudra.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Julang Dinar Ramadloni SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.
“Saya pak Julang selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026, tadi Tim penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup”, kata Julang kepada para Wartawan pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggeledahan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejari Sukadana yakni pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp.24 milliar.
“Terkait perkara yang sedang kita tangani yaitu terkait pembangunan jalan rabat beton pada tahun 2025 anggarannya kurang lebih berkisar 24 miliar”, terang Kasi Pidsus itu.
Untuk sementara rincian kerugian negara masih sedang dalam tahap penyelidikan Penyidik Kejari Sukadana.
“Kalau untuk indikasi (kerugian) nanti inikan masih dalam penyelidikan untuk sementara sabar dulu”, jelasnya.
Tim Penyidik Kejari Sukadana yang melakukan kegiatan penggeledahan berjumlah 8 orang.
“Untuk tim ada beberapa tim tapi karena ada pekerjaan yang lain jadi berbagi tugas (yang melakukan penggeledahan) sekitar 8 orang”, urai Julang Dinar Ramadloni.
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, sementara pihaknya melakukan penyelidikan secara maksimal dan seoptimal mungkin.
“(Calon tersangka) sejauh ini belum, maksudnya tunggu dulu, (target) untuk target biarkan kami berjalan semaksimal dan seoptimal mungkin”, paparnya.
Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kita tadi mengamankan dokumen-dokumen terkait, untuk lebih detailnya nanti akan kita sampaikan pada perkembangan selanjutnya”, pungkasnya. (ROPIAN KUNANG)






