Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 20 Jan 2026 21:09 WIB ·

Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan


Ketua IWO Pringsewu Kritik Perbup, UKW Bukan “SIM” Wartawan Perbesar

Pringsewu (GS) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak untuk menjadi seorang wartawan maupun untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Fijayyuddin, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Menurut Fijay, secara hukum tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk dapat menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam UU Pers tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa wartawan wajib UKW. Yang penting seorang wartawan bekerja di perusahaan pers yang berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua IWO Pringsewu, Senin (20/1/26).

Klik Gambar

Ia menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bukan alat untuk membatasi atau menyingkirkan wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

Baca Juga :   Diduga Pengerjaan Onderlagh  di Desa Mekar sari di Uruk Menggunakan Tanah

“UKW itu penting dan sangat baik untuk peningkatan kualitas SDM pers. Tetapi tidak boleh dijadikan alat diskriminasi atau syarat mutlak untuk bekerja sama dengan pemerintah maupun untuk mengakui seseorang sebagai wartawan,” ujarnya.

Fijay kemudian mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Pertanyaannya, apakah wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan. Faktanya, masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas karyanya rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistiknya justru benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Baca Juga :   Janggal, Dana BOS Afirmasi SDN 2 Podomoro TA 2019

Lebih lanjut, ia mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mensyaratkan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Jika ada instansi yang menolak kerja sama hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Karena yang seharusnya dinilai adalah legalitas perusahaan pers, produk jurnalistiknya, serta kepatuhan terhadap kode etik,” katanya.

Baca Juga :   Heboh, Beredar Foto VCS Oknum PNS asal Kota Mertro

Ketua IWO Pringsewu juga mengingatkan bahwa Dewan Pers sendiri tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan. UKW, kata dia, bersifat sukarela dan bertujuan mendorong standar profesional, bukan sebagai bentuk “sertifikasi izin praktik”.

Ia pun mengajak seluruh wartawan di Pringsewu untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri, baik melalui UKW maupun melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik lainnya.

“Kami di IWO mendorong anggota untuk ikut UKW. Tapi kami juga tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau alat diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

Trending di Berita Terkini