Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 29 Apr 2024 21:59 WIB ·

Gak Main Main Advokat Moh Husni Thamrin Mengadukan Bupati Jember dan UKPBJ Pemkab Jember Ke Mabes Polri dan KPK Monggo disimak Gaes !!!


Gak Main Main Advokat Moh Husni Thamrin Mengadukan Bupati Jember dan UKPBJ Pemkab Jember Ke Mabes Polri dan KPK Monggo disimak Gaes !!! Perbesar

JAKARTA, GemaSamudra.Com – Akhirnya advokat Moh Husni Thamrin memenuhi janjinya mengadukan bupati Jember, Hendy Siswanto dan Kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) MabesPolri , Senin (29/4/2024).

Dari Bareskrim, Thamrin meluncur ke komisi anti rasuah Komisi Pemberantasan_Korupsi (KPK) di jalan Kuningan Persada. Pengaduan ke KPK dan Mabes Polri hanya berselang beberapa hari usai dirinya menerima surat jawaban somasi berlogo “ *Sekretariat Daerah ” dari Prima. Dalam surat Nomor: 050 / 191/ 35.09.1.24/ 2024 tertanggal 24 April 2024 Prima menegaskan, lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B.

Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Klik Gambar

Dalam jawabannya, Prima mengaku melakukan pelelangan berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.

Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo – Bandealit , karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Prima menyebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, “pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat”, kata Prima.

*Thamrin* menyatakan, jawaban/tanggapan somasi menggunakan kop surat *Sekretariat Daerah* , tetapi pada tandatangan mencantumkan nama Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember” dan ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi .

Baca Juga :   Lepas Pisah Peserta didik Kelas VI SDN Pancakarya 03 Kecamatan Ajung dilaksanakan dengan Sederhana dan sangat Hikmat

“Sekretariat Daerah adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Secara administratif, Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah bukanlah Unit Kerja tersendiri di Sekretariat Daerah, sehingga tidak punya kewenangan mengatasnamakan Sekretariat Daerah, karena yang bertanggung jawab dan urusan surat keluar atau ke dalam menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito atau minimal bertindak untuk dan atas nama Sekda.

Dengan demikian, tanggapan somasi dimaksud yang ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi dapat dikatagorikan Mall Administrasi”, *ungkapnya* .

Jawaban kepala UKPBJ menyebutkan bahwa pejabat pengadaan merasa sudah punya kewenangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, padahal SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll).

“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Ditambahkan, deadline yang diberikan dalam Perpres sebenarnya memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (waktu 3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi sepertri yang ditentukan.

Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya.

Baca Juga :   Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Jember:  Meningkatkan Layanan Prima Terhadap Masyarakat

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B.

Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, “cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A, tunjukkan kalau benar kepala UKPBJ punya surat tamat pelatihan teknis kompetensi”, tegasnya.

Baca Juga :   Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Korupsi Kakon Way Kunyir

Seperti diketahui, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, termasuk diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo – Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember Lanscape Alun – alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59.

Tidak hanya menyoal kewenangan pejabat UKPBJ, Thamrin dalam pengaduannya juga menyoal dugaan korupsi di bagian umum sekretariat pemerintah kabupaten Jember sejak tahun 2022 sampai 2023, selain itu juga mengadukan persoalan alih fungsi lahan di kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates,

“juga alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pembangunan pupuk di kecamatan Ajung tahun 2023”, tambahnya. Diketahui pembangunan pabrik pupuk melalui dinas Ketahanan dan Hortikultura senilai Rp.21,7 miliar dalam pembangunannya juga dikorupsi.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Thamrin membenarkan jika saat berita ini dirilis sedang berada di gedung KPK dibilangan jalan Kuningan. “saya juga ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa dugaan korupsi yang saya adukan”, “sebagai warga negara, saya punya kewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang negara”, urainya.

Ditambahkan, *Thamrin* mengaku tidak ada niat menggagalkan pembangunan di Jember, asal proses pengadaan oleh pejabat pengadaan dilakukan secara benar tidak menabrak aturan tegasnya.(Holy/Mj)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 105 kali

Baca Lainnya

Kontroversi Pembatalan Pasangan Calon di Kota Metro, Ini Kata Aliansi Cinta Metro

21 November 2024 - 19:15 WIB

Gebyar Pentas Seni SD Pertiwi Teladan Kota Metro Berlangsung Meriah

21 November 2024 - 13:29 WIB

Pengamat Sebut KPU RI dan Provinsi Tak Dapat Anulir SK KPU Metro Soal Diskualifikasi WARU

21 November 2024 - 12:42 WIB

Serah terima Logistik KPU Jember ke PPK Bangsalsari Berjalan Kondusif

20 November 2024 - 12:03 WIB

Penemuan Mayat di kebun alpukat Menggegerkan warga Gunungsari

19 November 2024 - 19:51 WIB

Rakor Pendistribusian Logistik di wilayah kecamatan Bangsalsari

19 November 2024 - 15:17 WIB

Trending di Berita Nasional