Menu

Mode Gelap

Berita Media Global · 27 Jul 2025 14:20 WIB ·

Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa


Evaluasi Kinerja Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi Dana Desa Perbesar

Pringsewu| Kinerja seorang kejaksaan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa memiliki peranan yang sangat krusial, terutama mengingat besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi terhadap pembangunan di tingkat desa. Hal ini disampaikan Ahmad Fijayyuddin, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Pringsewu Provinsi Lampung, Minggu (27/7).

Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam menilai kinerja kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa. Di antaranya adalah kecepatan dan ketepatan proses penyidikan, transparansi dan akuntabilitas, profesionalisme dan integritas, serta penegakan hukum yang tepat dan proporsional.

Baca Juga :   Gus Fawaid: Jember Jadi Barometer Kebangkitan Ekonomi se-Tapal Kuda.

*Kecepatan dan Ketepatan Proses Penyidikan*

Klik Gambar

Kecepatan dalam penanganan kasus korupsi dana desa sangat penting untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya dengan efektif. Penyidikan yang mendalam dan menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

*Transparansi dan Akuntabilitas*

Kejaksaan harus menjaga transparansi dalam proses hukum yang mereka jalankan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penyidikan, terutama dalam kasus yang melibatkan anggaran publik. Laporan berkala yang jelas kepada publik atau media sangat dibutuhkan untuk menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Baca Juga :   Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB

*Profesionalisme dan Integritas*

Kejaksaan harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan. Sikap tegas dalam memproses kasus tanpa memandang jabatan atau kedudukan dari tersangka sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

*Penegakan Hukum yang Tepat dan Proporsional*

Kejaksaan perlu memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dana desa sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Penegakan hukum harus adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan apakah tindakan tersebut merugikan masyarakat secara langsung atau hanya melibatkan kerugian administratif.

Baca Juga :   H.M.Hasan Basuki, SH. Anggota Komisi C DPRD Jember Sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tahun 2024

Dengan adanya penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional, masyarakat akan merasa lebih aman dan percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama tidak akan disalahgunakan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kepala Kantor ATR/BPN Jember Lantik dan Ambil Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL 2026 

4 Februari 2026 - 15:03 WIB

PSHT Ranting Ajung, Cabang Jember, Pusat Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Parapatan Luhur di Madiun

3 Februari 2026 - 23:20 WIB

Polemik Dokumen APBDes Karangsono Diklarifikasi dan Dimediasi Camat Bangsalsari

3 Februari 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Jember Selaraskan Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI : Tertibkan Reklame Ilegal.

3 Februari 2026 - 13:54 WIB

PSHT Pusat Madiun Soroti Pernyataan yang Menyebar di Medsos : Proses Hukum Masih Berjalan.

3 Februari 2026 - 08:53 WIB

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Trending di Berita Terkini