Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Jan 2025 18:06 WIB ·

Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB


Hakim Vonis Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Tiga Tahun Penjara Terkait Korupsi BPHTB Perbesar

Pringsewu| Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576 juta, Jumat (10/1).

Dalam persidangan tersebut, Waskito didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica dengan hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius menetapkan putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025.

Klik Gambar

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Waskito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   IWO Versi Yudhistira Berhak Gunakan Nama dan Logo IWO, Ahmad Fijayuddin: Ada Konsekuensi Bagi yang Pihak Lain yang Mengatasnamakan IWO

Selain itu, majelasih hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, ” kata majelis hakim.

Baca Juga :   YouTuber Top Lampung Promosikan Kain Tapis Pringsewu

Kemudian, barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp250 juta, dirampas untuk negara. Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding. Kejari Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

Baca Juga :   Peduli Anak Yatim dan Duafa, IWO Pringsewu Gelar Baksos

Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejari Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali, ” ucap Kadek.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Sambangi Angkringan Jakarta Yang Dinilai Miliki Tema Inspiratif

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Trending di Berita Nasional