Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 7 Agu 2025 20:08 WIB ·

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan


Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan Perbesar

Bandar Lampung  (GS) – Aprohan Saputra, M.Pd., warga asal Bandarlampung, mengalami kecelakaan lalu lintas bersama keluarganya saat hendak pulang kampung ke Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mobil Suzuki X-Over BE 1778 FW yang dikemudikan Aprohan menghantam ban serep berukuran besar yang tiba-tiba jatuh dari truk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8773 AUB milik PT Bintang Trans Kurniawan.

“Airbag langsung pecah, mobil mati total, bagian depan ringsek parah,” ungkap Aprohan kepada wartawan.

Klik Gambar

Dalam kendaraan itu, turut serta istri, anak, ibu mertua, serta dua keponakan. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun seluruh penumpang disebut mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Baca Juga :   Diskeswan Tubaba Adakan Sekolah Lapang Guna Tingkatkan Produktivitas Hewan Ternak

Truk yang mengakibatkan kecelakaan itu dikemudikan oleh Roby Haryadi Lesmana. Usai kejadian, Roby menghentikan laju truk dan mengamankan ban serep. Tak lama berselang, perwakilan perusahaan datang ke lokasi.

Pihak korban mengaku awalnya perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab memperbaiki mobil secara kekeluargaan. Namun, setelah mobil dibawa ke bengkel Sinar Tehnik di Waykanan atas pilihan perusahaan, perbaikan tidak kunjung dimulai.

“Bengkel bilang belum menerima dana dari perusahaan. Estimasi perbaikannya sekitar Rp21 juta, tapi mereka tawar jadi Rp14 juta. Akhirnya sparepart yang dipasang kebanyakan barang bekas,” kata Aprohan.

Baca Juga :   Wujud Nyata Empati Babinsa Terhadap Warga Binaanya Yang Terkena Musibah

Perusahaan juga disebut enggan memperbaiki airbag yang rusak. Padahal, kerusakan airbag merupakan dampak langsung dari benturan keras saat kecelakaan. Pihak perusahaan hanya menyebut rencana perbaikan akan dilakukan di Bengkel Central Urip, Bandarlampung.

Namun, hingga pertengahan Juli, mobil belum juga selesai diperbaiki. Kondisi mobil setelah keluar dari bengkel pun jauh dari layak: body tidak presisi, lampu kabut mati, mesin kasar, dan bumper pecah.

“Yang bikin kami kecewa, mereka justru minta saya tandatangan surat damai sebelum mobil diperbaiki tuntas. Bahkan nama direktur perusahaan tidak dicantumkan di surat itu,” tegasnya.

Merasa dipermainkan, Aprohan mendatangi kantor PT Bintang Trans Kurniawan di Panjang, Bandarlampung, namun tak kunjung bertemu dengan pimpinan perusahaan. Upaya komunikasi melalui seseorang bernama “Ko Halim” yang disebut sebagai pemilik truk juga tidak membuahkan hasil. Halim bahkan disebut menyarankan korban membawa persoalan ke jalur hukum.

Baca Juga :   Jalin Kekompakan Babinsa Kelurahan Jebres Hadiri Pertemuan Rutin Linmas

Akhirnya, pada 30 Juli 2025, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polres Waykanan, didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan.

“Kami ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau pihak perusahaan tidak kooperatif, tentu kami tempuh jalur hukum,” tutup Aprohan.

Pihak PT Bintang Trans Kurniawan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan oleh redaksi. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia