Tulang Bawang – Diduga markup nya anggaran dana Desa (DD) yang dikucurkan dikampung rejo sari kecamatan penawar tama kabupaten Tulang Bawang menuai pertanyaan bagi kalangan publik dan masyarakat setempat.
Anggaran yang direalisakan untuk pembangunan jalan usaha tani yang diduga menelan anggaran yang cukup besar yang diambil dari dana desa 20% diduga sangat tidak wajar.
Dilansir dari hasil temuan tim saat turun dilapangan dan laporan dari sejumlah masyarakat Rejo sari,mengenai pembangunan tersebut menurut keterangan mereka,dari awal pembangunan tersebut,tanah buat nimbaun jalan usaha tani tersebut. diambil dari tanah(R)milik desa dan mengunakan alat berat,dengan anggaran yang dikeluarkan kepala kampung rejo sari untuk pengakutan tanah timbun tersebut biaya angkuta umum mobil diupah(100.000)seratus ribu sampai di(150.000)seratus lima puluh ribu rupiah ungkap warga masyarakat setempat khususnya kampung rejo sari.
semua hasil dari komfirmasi tim kepada aparatur kampung rejo sari baik dari seketarisnya(Harun)dan kasi nya semua sudah ada keterangan yang jelas. tapi seolah olah tidak merespon dengan baik dan seperti ada kong kalikong dengan kepala kampungnya.
kemudian tim mencoba komfirmasi dengan pihak camat penawar tama(Emi)untuk diminta klarifikasi masalah anggaran yang dikucurkan dipembangunan jalan usaha tani yang terletak dikampung rejo sari tersebut. agar dapat memanggil kepala kampung rejo sari(NANO),tapi sangat disayangkan camat penawar tama seolah olah tidak merespon dan sudah kebal hukum,masalah laporan dari tim media dan banyak memberi alasan yang tidak jelas ungkap dia saat dikomfirmasikan. bukan kah selaku pihak kecamatan selaku binaan kepala kampung dapat menegur kepala kampung tersebut. tapi malah dugaan keras ada permainan antara camat dan kepala kampung tersebut.
sampai saat ini sudah 1 bulan yang lalu belum ada titik kejelasan baik dari pihak kecamatan atau dari pihak kampung rejo sari sendiri.
bukankah sudah jelas ada beberapa masyarakat sudah memberi penjelasan dan tidak tanggung tanggung sampai diatas surat pernyataan diatas materai bahwa mereka membernarkan ada penyimpangan anggaran dana desa yang direalisasikan untuk jalan usaha tani(JUT)diduga ada kong kalikong mengenai anggaran itu.
harapan kami selaku masyarakat dan didampingi dari pihak jurnalis meminta kepada pihak kabupaten tulang bawang dan akan melaporkan kepihak dinas provinsi lampung,agar dapat menegur camat peanawar tama dan kepala kampung rejo sari,bukankah selaku pihak kecamatan dapat merespon cepat laporan dan temuan dari pihak jurnalis bukannya mengabaikan,agar anggaran dana desa bisa dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat khusnya kampung rejo sari(NANO), sedangkan sudah jelas laporan masyarkat kepihak jurnalis. dan jurnalis melaporkan ke pihak kecamatan tapi malah di persulikan,ada apa dengan kinerja pihak kecamatan penawar tama dengan kepala kampung rejo sari(NANO),agar tidak melanggara aturan UU Desa nomor 6 tahun 2014,guna fungsi bisa bermanfaat bagi masyarakat,dan apabila melanggar UU tersebut maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan aturan KEMENDES.(Sar)