Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Jan 2025 15:23 WIB ·

Di Desa Nogosari Jember, Ratusan Rumah warga dan Satu Sekolah SD Negeri Menempati tanah Yang Belum Bersertifikat.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ironi, meski sudah lebih dari 40 tahun menempati tanah negara sebagai tempat tinggal atau rumah ratusan Kepala Kelurga (KK) warga Dusun Gumuk Bagu, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur sampai hari ini belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Tanah sekira luas kurang lebih 2 hektar ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh tani dan buruh perkebunan tersebut adalah tanah negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yakni dengan nama HGU Spada Nogosari.

Baca Juga :   SGI Kabupaten Jember Siap Bangkit Bersama Masyarakat Dalam segala kegiatan Sosial Budaya

Diketahui tanah HGU seluas 360 hektar tersebut adalah milik PTPN XI dengan diperuntukan sebagai perkebunan tebu sejak jaman kolonial Belanda hingga sekarang.

Klik Gambar

Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada melalui salah satu perangkat desanya, menjelaskan jumlah masyarakat Dusun Gumuk Bagu yang menempati tanah negara sebagai tempat tinggal tersebut berjumlah kurang lebih 150 KK.

“Dan sampai hari ini tanah yang ditempati warga sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun lamanya, belum bersertifikat. Untuk lebih jelasnya warga langsung kordinasi dengan BPN Jember saja,” jelas Esa Hosada. Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :   Hj. Winarti SE MH, Secara Resmi Melepas Sebanyak 286 Orang Jamaah Haji Tahun 2019

Di tempat terpisah, Mr.Z salah satu warga yang menempati tanah negara (HGU Spada Nogosari) sebagai rumah tempat tinggal selama puluhan tahun mengatakan dirinya sangat ingin memiliki sertifikat (atas hak tanah).

“Karena sebagai tempat tinggal yang ditempati saya serta keluarga, saya ingin pemerintah kalau bisa memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada kami,” ujarnya.

Bapak dengan beberapa anak tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya dan warga yang lain sudah menempati tanah tersebut sudah puluhan tahun lamanya

Baca Juga :   Semarak HUT RI ke 79 IGTKI Kecamatan Ajung Melaksanakan Karnaval

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diketahui pula tidak hanya ratusan KK warga Desa Nogosari yang tidak punya sertifikat tanah, salah satu gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nogosari 06 dengan jumlah murid kurang lebih 100 orang yang sudah puluhan tahun berdiri di area tanah negara tersebut sampai saat ini diduga juga belum bersertifikat.

Padahal pada tahun 2023 Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Perpres Nomor.62 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Percepatan Reforma Agraria.(*)

Korwil Jatim Holiyadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Sambangi Angkringan Jakarta Yang Dinilai Miliki Tema Inspiratif

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Polres Jember siapkan 230 Personel Dalam Rangka Temu Kadhang PSHT

16 Mei 2025 - 16:40 WIB

Trending di Daerah